[Kitab Nikah
Bab: Hukum-hukum Nikah
Topik ini memiliki urgensi yang sangat besar, sehingga para fuqaha memberikan ruang yang luas dalam karya-karya mereka: mereka merinci hukum-hukumnya, menjelaskan tujuan serta dampaknya. Sebab nikah disyariatkan oleh al-Qur’an, as-Sunnah, dan ijma‘.
Allah Ta‘ala berfirman: “Maka nikahilah perempuan-perempuan yang kalian sukai, dua, tiga, atau empat.” Setelah menyebutkan para perempuan yang haram dinikahi, Dia berfirman: “Dan dihalalkan bagi kalian selain itu, agar kalian mencarinya dengan harta kalian sambil menjaga kesucian, bukan untuk berzina.”
Nabi ﷺ pun menganjurkan dan memotivasi pernikahan. Beliau bersabda, “Wahai para pemuda! Siapa di antara kalian yang mampu menanggung beban (pernikahan), hendaklah ia menikah; karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan.” Beliau ﷺ juga bersabda, “Menikahlah kalian dengan wanita yang penyayang dan banyak melahirkan, karena sesungguhnya aku…"]