al-Moulakhas al-FiqhiShalih al-Fauzan

[Kitab Nikah
Bab: Hukum-hukum Nikah

Topik ini memiliki urgensi yang sangat besar, sehingga para fuqaha memberikan ruang yang luas dalam karya-karya mereka: mereka merinci hukum-hukumnya, menjelaskan tujuan serta dampaknya. Sebab nikah disyariatkan oleh al-Qur’an, as-Sunnah, dan ijma‘.

Allah Ta‘ala berfirman: “Maka nikahilah perempuan-perempuan yang kalian sukai, dua, tiga, atau empat.” Setelah menyebutkan para perempuan yang haram dinikahi, Dia berfirman: “Dan dihalalkan bagi kalian selain itu, agar kalian mencarinya dengan harta kalian sambil menjaga kesucian, bukan untuk berzina.”

Nabi ﷺ pun menganjurkan dan memotivasi pernikahan. Beliau bersabda, “Wahai para pemuda! Siapa di antara kalian yang mampu menanggung beban (pernikahan), hendaklah ia menikah; karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan.” Beliau ﷺ juga bersabda, “Menikahlah kalian dengan wanita yang penyayang dan banyak melahirkan, karena sesungguhnya aku…"]

كتاب النكاح باب في أحكام النكاح وهذا الموضوع له أهمية بالغة، جعلت الفقهاء يجعلون له في مصنفاتهم مكانا رحبا، يفصلون فيه أحكام، ويوضحون فيه مقاصده وآثاره؛ لأنه مشروع في الكتاب والسنة والإجماع: قال الله تعالى: ﴿فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاع﴾ ، ولما ذكر النساء التي يحرم التزوج منهن؛ قال تعالى: ﴿وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ﴾ . والنبي ﷺ حث على الزواج ورغب فيه، فقال:: "يا معشر الشباب! من استطاع منكم الباءة فليتزوج؛ فإنه أغض للبصر، وأحصن للفرج"، وقال ﷺ: "تزوجوا الودود الولود فإني

Perusahaan

  • Tentang
  • Harga
  • Mengapa Menerjemahkan?

Dukungan

  • Hubungi kami
  • Laporkan bug
  • Dukung kami
  • Donasi
  • AI combat arena

Ikuti kami

© 2026 Kutub. Hak cipta dilindungi.
Syarat dan ketentuanKebijakan privasiCookie