Keadaan kedua: apabila ia membunuh pewarisnya karena keliru, maka dalam keadaan ini ia tetap mewarisi hartanya, tetapi tidak mewarisi diyatnya. Alasan mereka membolehkannya mewarisi harta adalah karena ia tidak berniat mempercepat kematian pewaris melalui pembunuhan, sedangkan alasan ia tidak mewarisi diyat adalah karena diyat itu justru menjadi tanggungannya; tidak logis ia mewarisi sesuatu yang wajib ia bayar.
Dengan meneliti seluruh pendapat, tampak bahwa pendapat pertengahan menyatakan: pembunuhan yang mewajibkan tanggung ganti rugi atas pelaku menutup hak waris, sedangkan pembunuhan yang tidak mewajibkan tanggung ganti rugi tidak menutup hak waris—sebagaimana dianut mazhab Hanbali dan Hanafi. Sebab, pada pembunuhan yang menimbulkan kewajiban ganti rugi, pelaku tidak punya uzur dan memikul tanggung jawab, sehingga konsekuensinya ia terhalang dari warisan; sementara pada pembunuhan yang tidak menimbulkan kewajiban ganti rugi, pelaku dianggap beruzur dan tidak memikul tanggung jawab, sehingga tidak terhalang mewarisi. Andaikata kita mengikuti pendapat Syafi‘iyyah—yang menjadikan setiap pembunuhan sebagai penghalang waris—niscaya hal itu menyebabkan hudud yang wajib tidak ditegakkan dan hak-hak seperti qishash tidak terpenuhi.
Dengan demikian, keumuman sabda Rasulullah ﷺ, “Si pembunuh tidak mendapat warisan,” dikhususkan bagi pembunuhan yang dilakukan tanpa hak dan yang menimbulkan tanggung ganti rugi.