dalam keadaan apa pun, apa pun jenis pembunuhan; karena keumuman sabda Nabi ﷺ: “Pembunuh tidak mewarisi sedikit pun.” Pembunuh diharamkan mewarisi agar pembunuhan tidak dijadikan sarana untuk memperoleh harta warisan; maka ia wajib terhalang dalam setiap keadaan, guna menutup celah tersebut. Atas dasar ini, setiap orang yang mempunyai andil dalam pembunuhan terhalang mewarisi, meskipun tindakannya dibenarkan syariat—seperti algojo yang melaksanakan hukuman balas bunuh, hakim yang menjatuhkan vonis mati, atau saksi—bahkan sekalipun pembunuhan itu tanpa sengaja, misalnya terjadi karena perbuatan orang yang sedang tidur, orang gila, atau anak kecil; demikian pula bila kematian timbul dari perbuatan yang pada asalnya dibenarkan syariat, seperti tindakan mendidik atau mengobati yang berujung pada wafatnya orang yang dididik atau diobati.
Mazhab Hanbali berpendapat bahwa pembunuhan yang menghalangi warisan hanyalah pembunuhan tanpa hak, yakni yang mewajibkan tanggungan berupa balasan bunuh, diyat, atau kafarat: pembunuhan sengaja, semi-sengaja, kelalaian, serta yang sejenis—termasuk pembunuhan karena sebab dan yang dilakukan anak kecil, orang gila, atau orang yang tertidur. Adapun pembunuhan yang tidak menimbulkan tanggungan tersebut tidak menghalangi warisan: seperti eksekusi balas bunuh, hukuman had, pembelaan diri, terbunuhnya pemberontak oleh orang yang adil, atau kematian akibat perbuatan yang mendapat izin syariat, seperti disiplin dan pengobatan.
Mazhab Hanafi serupa, kecuali mereka menilai bahwa pembunuhan melalui sebab tidak menghalangi warisan—misalnya seseorang menggali sumur atau menaruh batu di jalan hingga pewarisnya mati karenanya. Begitu pula pembunuhan yang benar-benar tanpa sengaja, seperti yang dilakukan anak kecil dan orang gila, tidak menutup hak waris.
Menurut mazhab Maliki, kedudukan pembunuh terbagi dua. Keadaan pertama: ia membunuh pewarisnya dengan sengaja dan aniaya; dalam hal ini ia tidak mewarisi harta pewarisnya maupun diyatnya.