[Bab tentang hukum pewarisan bagi pembunuh
Terkadang sebab-sebab warisan telah terpenuhi, namun warisan itu tidak terlaksana karena ada penghalang yang muncul dan mencegah konsekuensinya.
Penghalang warisan banyak ragamnya. Di antaranya ialah pembunuhan pewaris oleh ahli waris, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Pembunuh tidak memperoleh warisan,” dan sabdanya ﷺ: “Pembunuh tidak mewarisi sedikit pun.” Hal ini juga bertujuan menutup celah, karena bisa jadi dorongan cinta harta membuat seorang ahli waris membunuh pewarisnya demi mendapatkan hartanya. Kaidah yang dikenal menyatakan: siapa yang tergesa-gesa mengambil sesuatu sebelum waktunya, dihukum dengan tidak mendapatkannya.
Ketentuan penghalangan warisan bagi pembunuh disepakati para ulama secara umum, meskipun mereka berselisih dalam penentuan jenis pembunuhan yang menghalangi warisan.
Pendapat yang sahih dalam mazhab Syafi‘i—rahimahullāh—menyatakan bahwa pembunuh sama sekali tidak mewarisi.]