al-Moulakhas al-FiqhiShalih al-Fauzan

[orang-orang kafir; dan karena pada kasus ini sebab pewarisan bertentangan dengan penghalangnya, yaitu perbedaan agama. Perbedaan agama menimbulkan pemisahan secara total; maka penghalang menjadi lebih kuat dan meniadakan sebab pewarisan, sehingga sebab itu tidak berfungsi karena adanya penghalang.

Adapun mereka yang berpendapat bahwa seluruh bentuk kekufuran adalah satu agama, mereka berpendapat bahwa perbedaan negeri merupakan penghalang sebagian orang kafir mewarisi dari sebagian yang lain, karena tidak ada saling tolong-menolong dan dukung-mendukung di antara mereka. Makna ini juga ada ketika agama mereka berbeda. Oleh karena itu, menurut pendapat ini—yang tampak bagi kami lebih kuat—seorang Nasrani, misalnya, tidak mewarisi dari kerabatnya yang Yahudi, atau kerabat Majusi, atau penyembah berhala; demikian pula seorang penyembah berhala tidak mewarisi dari kerabatnya yang Yahudi. Yang ada hanyalah: kaum Nasrani saling mewarisi di antara mereka saja, kaum Yahudi di antara mereka saja, kaum Majusi di antara mereka saja, demikian pula seluruh agama kekufuran lainnya. Allah Mahatahu.]

الكفار، ولأنه قد تعارض موجب الإرث مع المانع من الإرث وهو اختلاف الدين؛ لأن اختلاف الدين يوجب المباينة من كل وجه، فقوي المانع، ومنع موجب الإرث، فلم يعمل الموجب؛ لقيام المانع. والذين يرون أن الكفر ملة واحدة يرون أن اختلاف الدار مانع من توارث بعض الكفار من بعض؛ لعدم التناصر والتآزر بينهم، وهذا المعنى موجود مع اختلاف الملل؛ فعلى هذا القول الذي يظهر لنا أن الراجح أنه لا يرث النصراني مثلاً قريبه اليهودي أو قريبه المجوسي أو الوثني، ولا يرث الوثني مثلا قريبه اليهودي، وإنما يتوارث النصارى فيما بينهم، واليهود فيما بينهم، والمجوس فيما بينهم، وكذا بقية الملل الكفرية. والله أعلم.

Perusahaan

  • Tentang
  • Harga
  • Mengapa Menerjemahkan?

Dukungan

  • Hubungi kami
  • Laporkan bug
  • Dukung kami
  • Donasi
  • AI combat arena

Ikuti kami

© 2026 Kutub. Hak cipta dilindungi.
Syarat dan ketentuanKebijakan privasiCookie