[orang-orang kafir; dan karena pada kasus ini sebab pewarisan bertentangan dengan penghalangnya, yaitu perbedaan agama. Perbedaan agama menimbulkan pemisahan secara total; maka penghalang menjadi lebih kuat dan meniadakan sebab pewarisan, sehingga sebab itu tidak berfungsi karena adanya penghalang.
Adapun mereka yang berpendapat bahwa seluruh bentuk kekufuran adalah satu agama, mereka berpendapat bahwa perbedaan negeri merupakan penghalang sebagian orang kafir mewarisi dari sebagian yang lain, karena tidak ada saling tolong-menolong dan dukung-mendukung di antara mereka. Makna ini juga ada ketika agama mereka berbeda. Oleh karena itu, menurut pendapat ini—yang tampak bagi kami lebih kuat—seorang Nasrani, misalnya, tidak mewarisi dari kerabatnya yang Yahudi, atau kerabat Majusi, atau penyembah berhala; demikian pula seorang penyembah berhala tidak mewarisi dari kerabatnya yang Yahudi. Yang ada hanyalah: kaum Nasrani saling mewarisi di antara mereka saja, kaum Yahudi di antara mereka saja, kaum Majusi di antara mereka saja, demikian pula seluruh agama kekufuran lainnya. Allah Mahatahu.]