[Keadaan kedua: agama mereka berbeda—seperti Yahudi dengan Nasrani, Majusi, atau penyembah berhala; dalam keadaan ini para ulama berbeda pendapat tentang hukum saling mewarisi di antara mereka. Pokok perbedaan itu ialah: apakah kekufuran satu agama saja ataukah beberapa agama?
Pendapat pertama—yakni pendapat mazhab Hanafiyah dan Syafi‘iyah (bila mereka berada dalam satu wilayah), juga satu riwayat dalam mazhab Hanbali, dan merupakan pendapat mayoritas—menyatakan bahwa kekufuran, dengan segala bentuk dan ragamnya, adalah satu agama. Oleh karena itu orang-orang kafir saling mewarisi tanpa memandang perbedaan agama mereka; hal ini berdasar keumuman nash tentang pewarisan antara orang tua dan anak—yang tidak dikecualikan kecuali apa yang dikecualikan syariat—serta firman Allah Ta‘ala: ﴿وَالَّذِينَ كَفَرُوا بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ﴾ (Dan orang-orang kafir itu sebagian mereka adalah penolong bagi sebagian yang lain).
Pendapat kedua: kekufuran terbagi menjadi tiga agama: Yahudi satu agama, Nasrani satu agama, dan sisanya—karena tidak memiliki Kitab—satu agama. Maka orang Yahudi tidak mewarisi dari orang Nasrani, dan masing-masing dari keduanya tidak mewarisi dari penyembah berhala.
Pendapat ketiga: kekufuran terdiri atas berbagai agama; sehingga penganut tiap-tiap agama tidak mewarisi dari penganut agama lain, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “لا يتوارث أهل ملتين شتى” (Pemeluk dua agama yang berbeda tidak saling mewarisi), diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, an-Nasai, dan Ibnu Majah.
Pendapat inilah yang tampaknya lebih kuat; karena hadis tersebut merupakan nash yang jelas dalam masalah yang diperselisihkan, dan karena tidak adanya solidaritas di antara penganut berbagai agama; maka tidak ada saling pewarisan di antara mereka, sebagaimana kaum muslimin dengan]