Hadis tersebut menunjukkan bahwa seorang muslim mewarisi dari budaknya yang Nasrani; dan dengan qiyâs, berlaku juga sebaliknya, yaitu seorang Nasrani mewarisi dari budaknya yang muslim.
Pendapat ketiga: orang kafir mewarisi kerabat muslimnya apabila ia memeluk Islam sebelum harta warisan dibagi; berdasarkan hadis, “Setiap pembagian yang dilakukan pada masa Jahiliyyah tetap sebagaimana dibagikan, dan setiap pembagian yang dijumpai Islam maka ia dibagi menurut aturan Islam.” Hadis ini menunjukkan bahwa jika seorang kafir masuk Islam sebelum harta peninggalan kerabat muslimnya dibagi, ia berhak mewarisinya.
Pendapat keempat: seorang muslim mewarisi dari orang kafir tetapi orang kafir tidak mewarisi dari muslim; berdasar hadis, “Islam itu menambah dan tidak mengurangi.” Memberi hak waris kepada muslim dari orang kafir adalah penambahan, sedangkan tidak memberi hak waris kepada orang kafir darinya adalah pengurangan; dan hadis ini menunjukkan bahwa Islam membawa penambahan, bukan pengurangan.
Pendapat yang lebih kuat—wallâhu a‘lam—adalah pendapat pertama, yaitu tidak ada saling pewarisan antara muslim dan kafir; karena dalilnya sahih dan tegas, sedangkan dalil-dalil pendapat lainnya tidak sahih atau tidak tegas, sehingga tidak dapat menandingi dalil pendapat pertama.
Permasalahan kedua: pewarisan di antara orang-orang kafir.
Orang kafir memiliki dua keadaan:
Keadaan pertama: mereka menganut agama yang sama—seperti sesama Yahudi atau sesama Nasrani—dan dalam keadaan ini tidak ada khilaf tentang bolehnya mereka saling mewarisi.