[Bab tentang pewarisan ketika berbeda agama
Perbedaan agama adalah keadaan ketika pewaris berpemeluk suatu agama sedangkan ahli waris berpemeluk agama yang lain.
Di dalamnya terdapat dua permasalahan:
Permasalahan pertama: Orang kafir mewarisi dari muslim dan muslim mewarisi dari orang kafir.
Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini menjadi empat pendapat:
Pendapat pertama: Tidak ada saling mewarisi antara muslim dan kafir sama sekali. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, berdasarkan sabda Nabi ﷺ, “Seorang muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafir pun tidak mewarisi muslim,” hadits yang disepakati keshahihannya.
Pendapat kedua: Ada pewarisan antara muslim dan kafir kecuali melalui hubungan wala’; berdasarkan hadits, “Seorang muslim tidak mewarisi seorang Nasrani kecuali bila ia adalah hamba laki-lakinya atau hamba perempuannya,” diriwayatkan oleh ad-Dâraquthnî;]