di kalangan para Sahabat, dan tidak ada seorang pun yang mengingkarinya, sejalan dengan kaidah menutup celah-celah keburukan; sebab suami yang menjatuhkan talak itu memang bermaksud buruk dalam masalah waris, maka ia diperlakukan dengan kebalikan dari maksudnya. Pemahaman ini tidak terbatas pada suatu masa sehingga hak waris hanya dibatasi sampai masa idah saja. Allah-lah yang lebih mengetahui.
Suami-istri pun saling mewarisi cukup dengan akad nikah apabila salah satunya meninggal sebelum terjadi hubungan badan ataupun khalwat; hal ini berlaku umum berdasarkan firman Allah Taʿālā: “Dan bagi kalian separuh dari apa yang ditinggalkan istri-istri kalian …” hingga firman-Nya: “Dan bagi mereka seperempat dari apa yang kalian tinggalkan.” Sebab, tanda pernikahan adalah ikatan yang kuat dan mulia, yang di atasnya dibangun banyak hukum dan maslahat besar. Karena itu Allah menetapkan bagi masing-masing bagian dari harta pasangannya ketika ia meninggal, sebagaimana Dia menetapkan bagian bagi para kerabatnya. Semua ini menegaskan bahwa suami dan istri hendaknya saling memandang dengan hormat dan takzim.
Inilah hukum-hukum Islam; semuanya mengandung kebaikan dan keberkahan.
Kami memohon kepada Allah ﷾ agar meneguhkan kami di atasnya dan mewafatkan kami dalam keadaan berpegang teguh padanya.