al-Moulakhas al-FiqhiShalih al-Fauzan

Bab tentang hukum-hukum haid dan nifas

Pertama: Haid dan hukum-hukumnya:
Allah Ta‘ala berfirman: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: haid itu suatu kotoran; maka jauhilah wanita pada waktu haid dan janganlah kalian mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah bersuci, maka campurilah mereka dari tempat yang Allah perintahkan kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan orang-orang yang mensucikan diri.”

Haid adalah darah alami dan fitrah yang keluar dari bagian terdalam rahim pada waktu-waktu tertentu. Allah menjadikannya sebagai sarana nutrisi bagi janin di dalam kandungan karena ia membutuhkan makanan; seandainya janin turut mengambil makanan ibunya, niscaya kekuatan sang ibu melemah. Karena itu Allah menjadikan darah ini sebagai makanannya, sehingga wanita hamil jarang sekali mengalami haid. Ketika ia melahirkan, Allah mengubah darah itu menjadi susu yang memancar dari kedua payudaranya agar bayinya dapat menyusu, dan karena itu pula wanita yang sedang menyusui jarang haid. Apabila seorang wanita tidak hamil dan tidak menyusui, darah tersebut tidak memiliki jalur keluar, maka ia terkumpul di suatu bagian rahim lalu biasanya keluar setiap bulan selama enam atau tujuh hari—bisa lebih atau kurang. Panjang pendeknya siklus bulanan seorang wanita pun berbeda-beda sesuai tabiat yang Allah ciptakan padanya.

باب في أحكام الحيض والنفاس أولاً: الحيض وأحكامه: قال الله تعالى: ﴿وَيَسْأَلونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذىً فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ﴾ . والحيض هو دم طبيعة وجبلة، يخرج من قعر الرحم في أوقات معلومة، خلقه الله لحكمة غذاء الولد في بطن أمه؛ لا فتقاره إلى الغذاء؛ إذ لو شاركها في غذائها؛ لضعفت قواها، فجعل الله له هذا الغذاء؛ لذلك قل أن تحيض الحامل، فإذا ولدت؛ قلبه الله لبنا يدر من ثدييها؛ ليتغذى به ولدها، ولذلك قل أن تحض المرضع، فإذا خلت المرأة من الحمل ورضاع؛ بقي لا مصرف له؛ ليستقر في مكان من رحمها، ثم يخرج في الغالب في كل شهر ستة أيام أو سبعة أيام، وقد يزيد عن ذلك أو يقل، ويطول شهر المرأة ويقصر حسبما ركبه الله من الطباع.

Perusahaan

  • Tentang
  • Harga
  • Mengapa Menerjemahkan?

Dukungan

  • Hubungi kami
  • Laporkan bug
  • Dukung kami
  • Donasi
  • AI combat arena

Ikuti kami

© 2026 Kutub. Hak cipta dilindungi.
Syarat dan ketentuanKebijakan privasiCookie