[Jenis pertama: perempuan yang ditalak dengan talak yang masih bisa dirujuk, baik talaknya terjadi ketika suami dalam keadaan sehat maupun dalam keadaan sakit.
Jenis kedua: perempuan yang ditalak dengan talak yang tidak bisa dirujuk, dan talak itu dijatuhkan saat suami sehat.
Jenis ketiga: perempuan yang ditalak dengan talak yang tidak bisa dirujuk, dan talak itu dijatuhkan ketika suami menderita sakit yang dikhawatirkan berujung kematian.
Perempuan yang ditalak dengan talak yang masih bisa dirujuk berhak mewarisi menurut ijmak apabila suaminya meninggal sementara ia masih dalam masa idah; sebab selama masa idah ia tetap berstatus istri dengan seluruh hak istri.
Perempuan yang ditalak dengan talak yang tidak bisa dirujuk pada saat suami sehat tidak berhak mewarisi menurut ijmak, karena hubungan perkawinan telah terputus tanpa kecurigaan apa pun terhadap suami; demikian pula jika talak tersebut dijatuhkan ketika suami sakit yang tidak membahayakan jiwa.
Perempuan yang ditalak dengan talak yang tidak bisa dirujuk ketika suami sakit yang membahayakan jiwa, tetapi suami tidak dicurigai berniat menghalanginya dari warisan, juga tidak berhak mewarisi.
Perempuan yang ditalak dengan talak yang tidak bisa dirujuk ketika suami sakit yang membahayakan jiwa dan suami dicurigai berniat menghalanginya dari warisan, maka ia berhak menerima warisan, baik selama masa idah maupun sesudahnya, selama ia belum menikah lagi atau murtad.
Dalil tentang warisan bagi perempuan yang ditalak dengan talak yang tidak bisa dirujuk dalam situasi yang menimbulkan kecurigaan pada suami adalah keputusan ‘Utsmān—semoga Allah meridai beliau—yang memberikan hak waris kepada istri ‘Abdurrahmān bin ‘Auf—semoga Allah meridai keduanya—; Abdurrahman telah menalaknya secara tidak bisa dirujuk ketika sakit yang membawanya kepada kematian, dan keputusan ini pun masyhur.]