Bab Warisan Perempuan yang Ditalak
Telah diketahui bahwa akad pernikahan merupakan salah satu sebab pewarisan yang Allah tetapkan, sebagaimana firman-Nya: “Dan bagi kalian setengah dari harta yang ditinggalkan istri-istri kalian apabila mereka tidak mempunyai anak; tetapi apabila mereka mempunyai anak, maka bagi kalian seperempat dari harta yang mereka tinggalkan setelah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau utang.”
Selama akad pernikahan masih berlaku, hak waris pun tetap ada, kecuali bila terdapat salah satu penghalang waris.
Apabila akad pernikahan terputus secara sempurna melalui talak ba'in, maka hak waris gugur, karena apabila sebab hilang maka akibat pun hilang. Akan tetapi, ada kalanya situasi tertentu seputar talak membuatnya tidak menggugurkan hak waris.
Sebaliknya, apabila akad nikah tidak terputus secara sempurna karena talak—yakni talak raj'i—maka suami-istri tetap saling mewarisi selama istri masih dalam masa idah. Karena itu para ahli fikih membuat satu pasal khusus yang mereka sebut “Bab Warisan Perempuan yang Ditalak”.
Secara garis besar, perempuan-perempuan yang ditalak terbagi menjadi tiga jenis: