al-Moulakhas al-FiqhiShalih al-Fauzan

[…orang yang menjadi penghubungnya, lalu ia memperoleh bagian orang tersebut; maka anak-anak para putri dan anak-anak cucu perempuan jalur laki-laki menempati kedudukan ibu-ibu mereka, paman-paman dan bibi-bibi dari pihak ayah menempati kedudukan ayah, paman-paman dan bibi-bibi dari pihak ibu serta kakek (ayah) ibu menempati kedudukan ibu, sedangkan putri-putri saudara laki-laki dan putri-putri keturunan mereka menempati kedudukan ayah-ayah mereka, dan seterusnya.
Pendapat kedua: warisan kerabat rahim dilakukan seperti warisan ʿaṣabah, yakni didahulukan yang paling dekat, kemudian yang lebih jauh di antara mereka. Allah Taʿālā lebih mengetahui.]

من أدلى به، فيجعل له نصيبه؛ فأولاد البنات وأولاد بنات البنين بمنزلة أمهاتهم، والعمم لأم والعمات بمنزلة الأب، والأخوال والخالات وأبو الأم بمنزلة الأم، وبنات الإخوة وبنات بنيهم بمنزلة آبائهن ... وهكذا. القول الثاني: أن توريث ذوي الأرحام كتوريث العصبات، فيقدم الأقرب فالأقرب منهم، والله تعالى أعلم.

Perusahaan

  • Tentang
  • Harga
  • Mengapa Menerjemahkan?

Dukungan

  • Hubungi kami
  • Laporkan bug
  • Dukung kami
  • Donasi
  • AI combat arena

Ikuti kami

© 2026 Kutub. Hak cipta dilindungi.
Syarat dan ketentuanKebijakan privasiCookie