[Pertama: firman Allah Taʿālā, “Dan kerabat-kerabat rahim itu sebagian mereka lebih berhak terhadap sebagian yang lain dalam Kitab Allah,” yakni: sebagian mereka lebih berhak atas warisan sebagian yang lain menurut ketetapan Allah Taʿālā.
Kedua: keumuman firman Allah Taʿālā, “Bagi laki-laki ada bagian dari apa yang ditinggalkan oleh kedua orang tua dan kerabat dekat.” Lafaz “laki-laki”, “perempuan”, dan “kerabat dekat” mencakup pula kerabat rahim; siapa yang mengklaim adanya pengecualian, maka ia wajib mendatangkan dalil.
Ketiga: sabda Rasulullah ﷺ, “Paman dari pihak ibu mewarisi orang yang tidak memiliki ahli waris,” diriwayatkan oleh Aḥmad, Abū Dāwūd, Ibnu Mājah, dan at-Tirmiżī; ia berkata, “Hadisnya hasan.”
Petunjuk dalilnya adalah bahwa beliau menjadikan paman ibu sebagai ahli waris ketika tidak ada pewaris pemilik bagian tertentu maupun ahli waris residu, sedangkan ia termasuk kerabat rahim; maka kerabat rahim lainnya disamakan dengannya.
Inilah sebagian dalil bagi mereka yang berpendapat bahwa kerabat rahim mewarisi, pendapat yang diriwayatkan dari sejumlah sahabat, di antaranya ʿUmar dan ʿAlī r.a.; ia juga merupakan mazhab Ḥanābilah dan Ḥanafiyyah, serta pendapat kedua dalam mazhab Syāfiʿiyyah apabila tidak menunggu Baitul Māl.
Para ulama yang berpendapat tentang pewarisan kerabat rahim berbeda pendapat mengenai cara pembagiannya; yang paling masyhur ada dua:
Pendapat pertama: mereka mewarisi dengan metode at-tanzīl, yaitu setiap orang di antara mereka ditempatkan pada kedudukan]