al-Moulakhas al-FiqhiShalih al-Fauzan

dalam keumuman firman Allah Ta‘ala, “Dan para kerabat itu sebagian mereka lebih berhak atas sebagian yang lain menurut ketetapan Allah.” Para ulama telah sepakat bahwa rad tidak berlaku bagi pasangan suami-istri, kecuali riwayat dari ‘Utsmān radhiyallāhu ‘anhu yang disebutkan pernah memulangkan sisa warisan kepada seorang suami. Riwayat ini memungkinkan untuk dipahami bahwa beliau memberikannya karena alasan lain, bukan semata-mata rad—misalnya karena suami tersebut berstatus sebagai ‘aṣabah atau kerabat darah—sehingga beliau memberikannya atas dasar itu, bukan karena rad. Wallāhu a‘lam.

عموم قوله تعالى: ﴿وَأُولُوا الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّه﴾ . وقد اتفق أهل العلم على أنه لا يرد على الزوجين؛ إلا ما روي عن عثمان ﵁، أنه رد على زوج، وهذا يحتمل أنه أعطاه لسبب غير الرد؛ ككونه عصبة أو ذا رحم، فأعطاه من أجل ذلك، لا من أجل الرد. والله أعلم.

Perusahaan

  • Tentang
  • Harga
  • Mengapa Menerjemahkan?

Dukungan

  • Hubungi kami
  • Laporkan bug
  • Dukung kami
  • Donasi
  • AI combat arena

Ikuti kami

© 2026 Kutub. Hak cipta dilindungi.
Syarat dan ketentuanKebijakan privasiCookie