Permasalahan timbul apabila terdapat para pemilik bagian fardu yang porsi fardu mereka tidak menghabiskan seluruh harta peninggalan, dan tidak ada ahli waris agnasi yang dapat mengambil sisa tersebut; maka sisa itu pada keadaan demikian dikembalikan (rad) kepada para pemilik bagian fardu sesuai proporsi bagian mereka, kecuali kepada suami-istri, berdasarkan dalil-dalil berikut:
Pertama: firman Allah Ta‘ala, “…dan kaum kerabat itu sebagiannya lebih berhak (mendapat warisan) daripada sebagian yang lain menurut ketetapan Allah.” Para pemilik bagian fardu termasuk karib kerabat si mayit; maka merekalah yang paling berhak atas hartanya, melebihi selain mereka.
Kedua: sabda Nabi ﷺ, “Barang siapa meninggalkan harta, maka harta itu untuk ahli warisnya,” diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. Hadis ini bersifat umum untuk seluruh harta yang ditinggalkan mayit, termasuk apa yang tersisa setelah bagian-bagian fardu. Karena itu para pemilik bagian fardu lebih berhak atasnya, sebab ia merupakan harta pewaris mereka.
Ketiga: disebutkan dalam hadis Sa‘d bin Abi Waqqāṣ ﵁ bahwa ia berkata kepada Nabi ﷺ ketika beliau menjenguknya karena sakit yang menimpanya, “Wahai Rasulullah, tidak ada yang mewarisiku kecuali seorang putri.” Nabi ﷺ tidak mengingkari penetapan keterbatasan warisan pada putrinya; seandainya hal itu keliru tentu beliau tidak akan membiarkannya. Hadis ini menunjukkan bahwa pemilik bagian fardu mengambil apa yang tersisa setelah bagian fardunya apabila tidak ada ahli waris agnasi; inilah yang dinamakan rad.
Orang-orang yang dikenai rad adalah seluruh pemilik bagian fardu selain suami atau istri, karena keduanya kadang tidak termasuk kerabat darah; maka keduanya tidak termasuk