al-Moulakhas al-FiqhiShalih al-Fauzan

Permasalahan timbul apabila terdapat para pemilik bagian fardu yang porsi fardu mereka tidak menghabiskan seluruh harta peninggalan, dan tidak ada ahli waris agnasi yang dapat mengambil sisa tersebut; maka sisa itu pada keadaan demikian dikembalikan (rad) kepada para pemilik bagian fardu sesuai proporsi bagian mereka, kecuali kepada suami-istri, berdasarkan dalil-dalil berikut:

Pertama: firman Allah Ta‘ala, “…dan kaum kerabat itu sebagiannya lebih berhak (mendapat warisan) daripada sebagian yang lain menurut ketetapan Allah.” Para pemilik bagian fardu termasuk karib kerabat si mayit; maka merekalah yang paling berhak atas hartanya, melebihi selain mereka.

Kedua: sabda Nabi ﷺ, “Barang siapa meninggalkan harta, maka harta itu untuk ahli warisnya,” diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. Hadis ini bersifat umum untuk seluruh harta yang ditinggalkan mayit, termasuk apa yang tersisa setelah bagian-bagian fardu. Karena itu para pemilik bagian fardu lebih berhak atasnya, sebab ia merupakan harta pewaris mereka.

Ketiga: disebutkan dalam hadis Sa‘d bin Abi Waqqāṣ ﵁ bahwa ia berkata kepada Nabi ﷺ ketika beliau menjenguknya karena sakit yang menimpanya, “Wahai Rasulullah, tidak ada yang mewarisiku kecuali seorang putri.” Nabi ﷺ tidak mengingkari penetapan keterbatasan warisan pada putrinya; seandainya hal itu keliru tentu beliau tidak akan membiarkannya. Hadis ini menunjukkan bahwa pemilik bagian fardu mengambil apa yang tersisa setelah bagian fardunya apabila tidak ada ahli waris agnasi; inilah yang dinamakan rad.

Orang-orang yang dikenai rad adalah seluruh pemilik bagian fardu selain suami atau istri, karena keduanya kadang tidak termasuk kerabat darah; maka keduanya tidak termasuk

إنما الإشكال فيما إذا وجد أصحاب فروض لا تستغرق فروضهم التركة، ولم يوجد عصبة يأخذون الباقي؛ فالباقي في هذه الحالة يرد على أصحاب الفروض بقدر فروضهم؛ غير الزوجين، وذلك للأدلة الآتية: أولاً: قوله تعالى: ﴿وَأُولُوا الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّه﴾ ، وأصحاب الفروض من ذوي أرحام الميت؛ فهم أولى بماله، وأحق من غيرهم. ثانيا: قول النبي ﷺ: "من ترك مالا فهو لورثته"، رواه البخاري ومسلم، وهذا عام في جميع المال الذي يتركه الميت، ومنه ما يبقى بعد الفروض، فيكون أصحاب الفروض أحق به؛ لأنه من مال مورثهم. ثالثا: جاء في حديث سعد بن أبي وقاص ﵁؛ أنه قال للنبي ﷺ لما جاءه يعوده من مرض أصابه: "يا رسول الله! لا يرثني إلا ابنة لي"، ولم ينكر عليه النبي ﷺ حصر الميراث في بنته، ولو كان ذلك خطأ؛ لم يقره؛ فدل الحديث على أن صاحب الفرض يأخذ ما بقي بعد فرضه إذا لم يكن هناك عاصب، وهذا هو الرد. والذين يرد عليهم هم جميع أصحاب الفروض، ماعدا الزوجين؛ لأن الزوجين قد يكونان من غير ذوي الأرحام؛ فلا يدخلان في

Perusahaan

  • Tentang
  • Harga
  • Mengapa Menerjemahkan?

Dukungan

  • Hubungi kami
  • Laporkan bug
  • Dukung kami
  • Donasi
  • AI combat arena

Ikuti kami

© 2026 Kutub. Hak cipta dilindungi.
Syarat dan ketentuanKebijakan privasiCookie