masing-masing mereka telah terbukti secara yakin, dan hukum asalnya adalah bahwa ia tetap hidup hingga setelah yang lainnya wafat. Selain itu, tatkala wabah tha‘un melanda Syam, ‘Umar r.a. mendapati suatu keluarga wafat seluruhnya; maka beliau menuliskan hal itu kepada ‘Umar, dan ‘Umar memerintahkan agar mereka saling mewarisi.
Disyaratkan pula, agar terjadi saling mewarisi, para ahli waris dari mayit-mayit yang urutan wafatnya masih samar tidak boleh berselisih—yakni jangan sampai ahli waris masing-masing mayit mengklaim bahwa pewaris mereka wafat belakangan sementara tak ada bukti. Apabila setiap pihak tetap bersikukuh tanpa keterangan, maka mereka saling bersumpah, dan tidak ada pewarisan di antara mereka.
Adapun tata cara pembagian waris menurut pendapat ini ialah: setiap orang mewarisi dari harta lamanya (telah dimilikinya sebelum peristiwa), bukan dari harta barunya, yaitu harta yang baru ia peroleh dari orang yang mati bersamanya. Caranya: andaikan salah seorang dianggap wafat terlebih dahulu; maka harta lamanya dibagi kepada ahli warisnya yang masih hidup dan kepada orang yang wafat bersamanya. Bagian yang jatuh kepada orang yang wafat bersamanya lalu dibagikan lagi hanya kepada ahli warisnya yang hidup, tidak kepada orang yang wafat bersamanya, agar ia tidak mewarisi hartanya sendiri. Setelah itu prosesnya dibalik: orang kedua dianggap wafat terlebih dahulu, dan pembagian dilakukan sebagaimana pada yang pertama.
Namun pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat pertama—yaitu tidak ada saling mewarisi—karena hak waris tidak dapat ditegakkan dengan dugaan dan keraguan. Kenyataan tentang urutan wafat di sini tidak diketahui; sesuatu yang tidak diketahui kedudukannya diperlakukan seperti tidak ada. Maka ke-terdahulu-an wafat salah seorang di antara mereka dianggap tidak ada.
Di samping itu, warisan diberikan kepada yang hidup agar ia menjadi pengganti si mayit dan dapat memanfaatkan hartanya; tujuan ini tidak tercapai di sini, di samping konsekuensi-konsekuensi lain yang timbul bila mereka dianggap saling mewarisi.