tidak dilupakan; maka yang wafat belakangan mewarisi yang wafat lebih dahulu menurut kesepakatan para ulama, karena syarat hidupnya ahli waris setelah pewaris wafat terbukti terpenuhi.
Keadaan ketiga: diketahui bahwa sebagian dari mereka meninggal belakangan daripada sebagian yang lain tanpa dapat dipastikan siapa yang mendahului dan siapa yang menyusul.
Keadaan keempat: diketahui bahwa sebagian dari mereka meninggal belakangan daripada yang lain secara spesifik, tetapi kemudian hal itu terlupa.
Keadaan kelima: tidak diketahui bagaimana kenyataan kematian mereka; tidak jelas apakah mereka semuanya wafat serentak ataukah secara bertahap.
Dalam tiga keadaan terakhir ini terbuka ruang kemungkinan dan ijtihad; para ulama berbeda pendapat menjadi dua mazhab:
Pendapat pertama: tidak ada saling mewarisi dalam ketiga keadaan tersebut.
Ini adalah pendapat sekelompok sahabat—di antaranya Abu Bakr ash-Shiddiq, Zaid bin Tsabit, dan Ibnu ‘Abbas—serta diikuti oleh tiga imam mazhab: Abu Hanifah, Malik, dan asy-Syafi‘i, dan merupakan salah satu riwayat dalam mazhab Ahmad. Alasannya, salah satu syarat waris adalah terbuktinya kehidupan ahli waris setelah pewaris wafat, sedangkan di sini syarat itu tidak terbukti, bahkan diragukan; dan tidak ada pewarisan dalam keadaan ragu. Selain itu, korban Perang Yamamah, Perang Shiffin, dan peristiwa al-Harrah tidak mewarisi satu sama lain.
Pendapat kedua: masing-masing mewarisi dari yang lain.
Pendapat ini dianut oleh sekelompok sahabat—di antaranya ‘Umar bin al-Khaththab dan ‘Ali—serta merupakan pendapat yang tampak dalam mazhab Ahmad. Dasar pendapat ini ialah bahwa kehidupan