[Bab tentang warisan korban tenggelam dan reruntuhan bangunan
Permasalahan ini kerap terjadi dan amat rumit, yakni permasalahan kematian massal: sekelompok orang yang saling mewarisi wafat dalam satu peristiwa sehingga tidak diketahui siapa yang lebih dahulu meninggal—menjadi pewaris—dan siapa yang lebih belakangan—menjadi ahli waris. Pada zaman sekarang hal itu sering terjadi akibat kecelakaan di jalan yang menimpa sekelompok orang, seperti kecelakaan mobil, pesawat terbang, dan kereta api, begitu pula peristiwa runtuhan bangunan, kebakaran, tenggelam, pengeboman dalam peperangan, dan lain-lain.
Apabila hal semacam itu terjadi, maka kasusnya tidak lepas dari lima keadaan:
Keadaan pertama: diketahui bahwa seluruh anggota kelompok itu meninggal pada waktu yang persis sama; tidak ada seorang pun yang mendahului yang lain. Dalam keadaan ini tidak berlaku saling mewarisi di antara mereka, menurut kesepakatan para ulama, karena salah satu syarat waris adalah hidupnya ahli waris setelah pewaris wafat, dan syarat itu tidak terpenuhi di sini.
Keadaan kedua: diketahui dengan pasti bahwa salah seorang di antara mereka meninggal setelah yang lain, tetapi …]