menyelesaikannya. Pendapat yang lebih kuat—yakni pendapat mayoritas ulama—menyatakan bahwa para ahli waris yang bersama orang hilang diperlakukan dengan cara yang paling merugikan: masing-masing diberi bagian warisan yang sudah pasti, sedangkan sisanya ditahan. Caranya adalah membagi harta dua kali: pertama dengan menganggap orang hilang masih hidup, lalu dengan menganggapnya telah wafat. Siapa yang bagian warisnya berbeda pada kedua perhitungan itu diberikan yang paling sedikit; siapa yang bagiannya sama pada kedua perhitungan diberikan penuh; dan siapa yang hanya mendapat bagian pada salah satu perhitungan tidak diberi apa-apa. Sisa harta ditahan sampai keadaan orang hilang menjadi jelas.
Ketentuan ini berkaitan dengan orang hilang yang mewarisi dari orang lain. Adapun orang lain yang mewarisi darinya, maka setelah masa penantian berakhir dan keadaannya tetap tidak diketahui, diputuskan bahwa ia telah wafat. Harta pribadinya—beserta bagian harta warisan yang semula ditahan untuknya—dibagikan kepada ahli warisnya yang masih hidup pada saat keputusan kematian itu ditetapkan, tidak termasuk mereka yang telah wafat selama masa penantian. Sebab keputusan tentang kematian orang hilang datang setelah kematian mereka yang meninggal dalam masa penantian, padahal salah satu syarat memperoleh warisan adalah hidup sesudah pewaris meninggal.