dan baik ia hilang sebelum usia sembilan puluh tahun maupun setelahnya; ia tetap ditunggu sampai terdapat bukti kematiannya, atau sampai berlalu suatu masa yang secara kuat diperkirakan ia tidak mungkin hidup melewatinya.
Pendapat kedua: perincian, yakni orang hilang mempunyai dua keadaan:
-
Keadaan yang lebih dominan adalah kemungkinan binasa; misalnya orang yang hilang di tempat yang membinasakan, atau di antara dua barisan perang, atau dari kapal yang karam sehingga sebagian penumpangnya selamat dan sebagian lainnya binasa, atau orang yang hilang di tengah keluarganya—seperti keluar untuk salat atau semisalnya lalu tidak kembali. Orang seperti ini ditunggu selama empat tahun sejak ia hilang, karena itulah masa di mana para musafir dan pedagang biasanya berulang-alik; maka terputusnya kabar hingga jangka waktu tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa ia sudah tidak hidup.
-
Keadaan yang lebih dominan adalah kemungkinan selamat; seperti orang yang bepergian untuk berdagang, atau orang yang secara umum diduga tidak akan hidup lebih lama daripada itu.
Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama, yaitu bahwa penentuan lama masa tunggu orang hilang dikembalikan kepada ijtihad hakim; karena hal itu berbeda-beda sesuai dengan waktu, negeri, dan individu. Pada zaman kita, sarana informasi dan transportasi sudah sangat maju, sehingga dunia seakan menjadi satu kampung, dan keadaannya sangat berbeda dengan masa lalu.
Apabila pewaris orang hilang wafat dalam masa tunggu tersebut:
• Jika ia tidak mempunyai ahli waris selain orang hilang, maka seluruh hartanya ditahan sampai perkara menjadi jelas, atau sampai masa tunggu habis.
• Jika ia mempunyai ahli waris selain orang hilang, maka para ulama berbeda pendapat mengenai cara