[Bab tentang Warisan Orang Hilang
Secara bahasa, “orang hilang” adalah bentuk isim maf‘ul dari kata f-q-d yang berarti ‘tidak ada’; sedangkan al-faqdu ialah engkau mencari sesuatu lalu tidak menemukannya. Yang dimaksud dengan “orang hilang” di sini adalah orang yang kabarnya terputus dan keadaannya tidak diketahui—apakah ia masih hidup atau sudah meninggal—baik ia hilang karena bepergian, berada di medan peperangan, kapal yang karam, ditawan musuh, atau sebab-sebab lainnya.
Karena pada saat hilangnya, keadaannya masih mungkin hidup ataupun mati—dan masing-masing kemungkinan memiliki hukum tersendiri: hukum yang berkaitan dengan istrinya, hukum tentang warisan yang ia terima dari orang lain, warisan orang lain darinya, dan warisan bersama dengannya—sementara tidak ada satu pun kemungkinan yang lebih kuat, maka perlu ditentukan suatu jangka waktu tertentu. Jangka waktu itu menjadi kesempatan untuk mencarinya; apabila berlalu tanpa kabar apa pun, hal itu dipandang sebagai tanda bahwa ia sudah tidak ada.
Berdasarkan hal ini, para ulama sepakat untuk menetapkan tenggang waktu tersebut, tetapi mereka berbeda pendapat tentang lamanya, terbagi menjadi dua pendapat:
Pendapat pertama: lamanya dikembalikan kepada ijtihad hakim, karena hukum asalnya orang hilang dianggap masih hidup dan tidak boleh keluar dari asas ini kecuali dengan keyakinan atau sesuatu yang setara dengannya. Inilah pendapat jumhur, baik keadaan orang hilang itu lebih memungkinkan selamat maupun lebih memungkinkan binasa,]