al-Moulakhas al-FiqhiShalih al-Fauzan

[…dan bahkan kalaupun penanggung itu ada, ia bisa saja tertimpa sesuatu yang membuatnya tidak sanggup menanggung, sehingga hak janin terancam hilang apabila ternyata janinnya lebih dari satu.

Maka, menurut pendapat yang lebih kuat, ditetapkan enam kemungkinan bagi janin: (1) ia lahir hidup dengan kehidupan yang stabil, atau (2) ia lahir mati. Apabila ia lahir hidup secara stabil, maka kemungkinannya lagi: (a) hanya laki-laki, (b) hanya perempuan, (c) laki-laki dan perempuan, (d) dua laki-laki, atau (e) dua perempuan. Itu berarti ada enam kemungkinan keseluruhan. Untuk tiap kemungkinan dibuat satu permasalahan tersendiri, dihitung hak warisnya, lalu diteliti keadaan para ahli waris. Siapa pun yang dalam semua permasalahan tetap mewarisi dengan besaran yang sama diberi bagiannya sepenuhnya. Siapa yang dalam permasalahan-permasalahan itu mewarisi dengan besaran yang berbeda diberi bagian terendah. Siapa yang hanya mewarisi dalam sebagian permasalahan dan tidak dalam yang lain, tidak diberikan apa-apa. Sisanya ditahan sampai keadaan janin menjadi jelas, sebagaimana telah dijelaskan. Allah Maha Mengetahui.]

لو وجد الكفيل؛ فقد يعتريه ما يعتريه، فيعجز عن التحمل، فيضيع حق الحمل إذا تبين أكثر من واحد. فعلى القول المرجح يجعل للحمل ستة تقادير؛ لأنه إما أن ينفصل حيّا حياة مستقرة، وإما ينفصل ميتا، وإذا انفصل حيّا حياة مستقرة، فإما أن يكون ذكرًا فقط أو أنثى فقط، أو ذكرًا وأنثى، أو ذكرين، أو أنثيين؛ فهذه ستة مقادير، يجعل لكل تقدير مسألة، وتُجرى عليها العملية الحسابية، وينظر في أحوال الورثة: فمن كان يرث في جميع المسائل متساويا؛ أعطيته نصيبه كاملاً، ومن كان يرث فيها متفاضلاً؛ أعطيته الأنقص، ومن كان يرث في بعضها دون بعض؛ لم تعطه شيئا ويوقف الباقي إلى أن يتضح حال الحمل كما سبق، والله أعلم.

Perusahaan

  • Tentang
  • Harga
  • Mengapa Menerjemahkan?

Dukungan

  • Hubungi kami
  • Laporkan bug
  • Dukung kami
  • Donasi
  • AI combat arena

Ikuti kami

© 2026 Kutub. Hak cipta dilindungi.
Syarat dan ketentuanKebijakan privasiCookie