dan tidak memasukkan tanda-tanda selainnya. Ada pula ulama yang bersikap lebih umum dengan memasukkan ke dalam pengertian istihlāl setiap tanda yang menunjukkan kehidupan bayi, dan inilah pendapat yang lebih kuat; sebab makna istihlāl menurut sebagian ulama tidak terbatas pada tangisan semata, tetapi juga meliputi gerakan dan sejenisnya. Bahkan seandainya istihlāl dibatasi pada suara atau jeritan, hal itu tetap tidak menghalangi penggunaan tanda-tanda lain sebagai dalil. Wallāhu aʿlam.
Cara Mewariskan Janin
Apabila di antara para ahli waris terdapat janin, lalu mereka meminta pembagian harta sebelum janin dilahirkan dan diketahui statusnya—apakah ia berhak mewarisi atau tidak—maka yang sepatutnya dilakukan adalah menunggu sampai jelas keadaan janin tersebut, agar terhindar dari khilaf dan pembagian cukup dilakukan satu kali.
Namun, jika para ahli waris tidak rela menunggu sampai janin lahir, bolehkah mereka melangsungkan pembagian? Para ulama rahimahumullāh berselisih dalam hal ini menjadi dua pendapat.
Pendapat pertama: mereka tidak diperkenankan melakukannya, karena status janin masih samar dan banyak kemungkinan yang berpengaruh besar pada besarnya bagian janin maupun bagian ahli waris lainnya.
Pendapat kedua: para ahli waris dibolehkan melakukan pembagian dan tidak dipaksa menunggu, karena penangguhan dapat memudaratkan mereka; mungkin saja sebagian dari mereka fakir, sedangkan masa kehamilan bisa berlangsung lama. Bagian janin tetap diantisipasi dengan menahan sejumlah harta yang menjamin haknya, sehingga tidak perlu ada penundaan.
Pendapat inilah yang tampak lebih kuat. Akan tetapi, para penganut pendapat ini berbeda mengenai berapa besar harta yang harus disisihkan untuk janin, sebab hakikat janin dalam kandungan tidak ada yang mengetahuinya selain Allah,