al-Moulakhas al-FiqhiShalih al-Fauzan

[1. Pendapat pertama menyatakan bahwa batas maksimal masa kehamilan adalah dua tahun. Dalilnya adalah perkataan Ummul-Mukminin ‘Aisyah r.a.: “Tidak ada janin (‘al-wad’) yang tetap berada di perut ibunya lebih dari dua tahun.” Perkataan seperti ini tidak lahir dari ijtihad semata, sehingga hukumnya disamakan dengan hadis marfū‘ kepada Nabi ﷺ.

  1. Pendapat kedua menetapkan bahwa batas maksimal kehamilan adalah empat tahun. Sebab, perkara yang tidak ada nash-nya dikembalikan kepada fakta empirik, dan memang pernah ditemukan kasus kehamilan yang bertahan sampai empat tahun.

  2. Pendapat ketiga menyatakan bahwa batas maksimal kehamilan adalah beberapa tahun.

Menurut pendapat yang paling kuat—wallāhu a‘lam—batas maksimal kehamilan adalah empat tahun. Sebab tidak ada dalil tegas yang menentukan angka tertentu; maka ia dikembalikan kepada realita, dan realitanya menunjukkan adanya kehamilan empat tahun. Wallāhu a‘lam.

Keadaan ketiga: bayi dilahirkan setelah melewati batas minimal kehamilan tetapi sebelum batas maksimal. Dalam keadaan ini: jika si ibu berada di bawah kekuasaan suami atau tuan yang menggaulinya selama rentang waktu tersebut, maka sang bayi tidak mewarisi dari si mayit, karena keberadaannya saat pewaris wafat belum pasti—dikhawatirkan ia hasil hubungan yang terjadi setelah kematian pewaris. Namun, jika selama rentang itu ia tidak digauli—karena tidak memiliki suami atau tuan, atau keduanya sedang tidak ada, atau karena keduanya meninggalkan hubungan intim karena lemah atau menolak—maka bayi tersebut berhak mewarisi, karena keberadaannya dapat dipastikan.

Para ulama sepakat bahwa apabila bayi melakukan istihlāl (menangis lantang) setelah lahir, berarti ia lahir hidup dengan kehidupan yang stabil. Mereka berselisih tentang tanda selain istihlāl—seperti gerakan, menyusu, atau bernapas. Sebagian ulama membatasi syarat pada istihlāl saja dan tidak…]

الأول: أن أكثر مدة الحمل سنتان؛ لقول أم المؤمنين عائشة ﵂: "لا يبقى الود في بطن أمه أكثر من سنتين"، ومثل هذا لا مجال للاجتهاد فيه؛ فله حكم المرفوع إلى النبي ﷺ الثاني: أن أكثر مدة الحمل أربع سنين؛ لأن ما لا نص فيه يرجع فيه إلى الوجود، وقد وجد بقاء الحمل في بطن أمه إلى أربع سنين. الثالث: أن أكثر مدة الحمل سنين. وأرجح الأقوال والله أعلم أن أكثر مدة الحمل أربع سنين؛ لأنه لم يثبت بالتحديد دليل، فيرجع فيه إلى الوجود، وقد وجد أربع سنين، والله أعلم. الحالة الثالثة: أن تلده فيما فوق الحد الأدنى لمدة الحمل ودون الحد الأعلى لها؛ ففي هذه الحالة: إن كانت تحت زوج أو سيد يطؤها في هذه المدة؛ فإن الحمل لا يرث من الميت؛ لأنه غير متحقق الوجود حين موت المورث؛ لاحتمال أن يكون من وطء حادث بعد موت المورث، وإن كانت لا توطأ في هذه المدة لعدم الزوج أو السيد أو غيبتهما أو تركهما الوطء عجزًا أو امتناعا؛ فإن الحمل يرث؛ لأنه متحقق الوجود. هذا وقد اتفق العلماء على أن المولود إذا استهل بعد ولادته؛ فقد تحققت ولادته حيّا حياة مستقرة، واختلفوا فيما سوى الاستهلال؛ كالحركة والرضاع والتنفس؛ فمن العلماء من يقتصر على الاستهلال ولا

Perusahaan

  • Tentang
  • Harga
  • Mengapa Menerjemahkan?

Dukungan

  • Hubungi kami
  • Laporkan bug
  • Dukung kami
  • Donasi
  • AI combat arena

Ikuti kami

© 2026 Kutub. Hak cipta dilindungi.
Syarat dan ketentuanKebijakan privasiCookie