[1. Pendapat pertama menyatakan bahwa batas maksimal masa kehamilan adalah dua tahun. Dalilnya adalah perkataan Ummul-Mukminin ‘Aisyah r.a.: “Tidak ada janin (‘al-wad’) yang tetap berada di perut ibunya lebih dari dua tahun.” Perkataan seperti ini tidak lahir dari ijtihad semata, sehingga hukumnya disamakan dengan hadis marfū‘ kepada Nabi ﷺ.
-
Pendapat kedua menetapkan bahwa batas maksimal kehamilan adalah empat tahun. Sebab, perkara yang tidak ada nash-nya dikembalikan kepada fakta empirik, dan memang pernah ditemukan kasus kehamilan yang bertahan sampai empat tahun.
-
Pendapat ketiga menyatakan bahwa batas maksimal kehamilan adalah beberapa tahun.
Menurut pendapat yang paling kuat—wallāhu a‘lam—batas maksimal kehamilan adalah empat tahun. Sebab tidak ada dalil tegas yang menentukan angka tertentu; maka ia dikembalikan kepada realita, dan realitanya menunjukkan adanya kehamilan empat tahun. Wallāhu a‘lam.
Keadaan ketiga: bayi dilahirkan setelah melewati batas minimal kehamilan tetapi sebelum batas maksimal. Dalam keadaan ini: jika si ibu berada di bawah kekuasaan suami atau tuan yang menggaulinya selama rentang waktu tersebut, maka sang bayi tidak mewarisi dari si mayit, karena keberadaannya saat pewaris wafat belum pasti—dikhawatirkan ia hasil hubungan yang terjadi setelah kematian pewaris. Namun, jika selama rentang itu ia tidak digauli—karena tidak memiliki suami atau tuan, atau keduanya sedang tidak ada, atau karena keduanya meninggalkan hubungan intim karena lemah atau menolak—maka bayi tersebut berhak mewarisi, karena keberadaannya dapat dipastikan.
Para ulama sepakat bahwa apabila bayi melakukan istihlāl (menangis lantang) setelah lahir, berarti ia lahir hidup dengan kehidupan yang stabil. Mereka berselisih tentang tanda selain istihlāl—seperti gerakan, menyusu, atau bernapas. Sebagian ulama membatasi syarat pada istihlāl saja dan tidak…]