[Adapun makna istihlal sang bayi ialah tangisannya ketika dilahirkan dengan suara lantang. Ada pula yang berpendapat bahwa istihlal berarti munculnya tanda-tanda kehidupan darinya—baik tangisan, bersin, maupun gerakan—dan tidak terbatas pada tangisan saja. Dengan demikian, istihlal setelah kelahiran menjadi bukti bahwa ia telah terpisah (dari ibunya) dalam keadaan hidup dengan kehidupan yang stabil; maka terpenuhilah syarat kedua.
Adapun syarat pertama, yaitu keberadaan janin dalam rahim ketika pewaris wafat, dibuktikan dengan kelahirannya masih dalam rentang masa kehamilan yang ditetapkan, yang memiliki batas minimal dan maksimal sesuai keadaan. Janin yang lahir setelah wafatnya pewaris menghadapi tiga kemungkinan:
-
Ia lahir hidup sebelum lewat batas minimal masa kehamilan yang dihitung sejak wafatnya pewaris. Dalam keadaan ini ia berhak mewarisi secara mutlak, karena hidupnya setelah lahir dalam rentang waktu tersebut menunjukkan bahwa ia telah ada sebelum pewaris wafat. Batas minimal kehamilan adalah enam bulan—berdasarkan ijmak ulama—merujuk pada firman Allah Ta‘ala: “Dan mengandungnya serta menyapihnya adalah tiga puluh bulan” (al-Aḥqāf: 15) dan firman-Nya: “Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh” (al-Baqarah: 233). Jika dua tahun—yakni dua puluh empat bulan—dikurangkan dari tiga puluh bulan, tersisalah enam bulan; inilah batas minimal kehamilan.
-
Ia lahir setelah lewat batas maksimal masa kehamilan yang dihitung sejak wafatnya pewaris. Dalam keadaan ini ia tidak mewarisi, karena kelahirannya setelah batas tersebut menandakan bahwa ia baru terjadi setelah pewaris wafat.
Para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan batas maksimal masa kehamilan menjadi tiga pendapat:]