[Syekh al-Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Hukum asal kotoran itu suci, kecuali yang dikecualikan….” Selesai.
Sisa makanan dan minuman hewan yang halal dimakan adalah suci; yakni apa yang tersisa dari makanan atau minumannya.
Sisa (bekas minum) kucing juga suci, berdasarkan hadis Abu Qatadah tentang kucing; ia berkata, “Sesungguhnya ia tidak najis, ia termasuk hewan yang biasa berkeliling di sekitarmu,” diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan lainnya serta dinyatakan sahih. Nabi menyamakannya dengan para pelayan rumah yang keluar-masuk melayani penghuni rumah, dan karena sulit menghindarinya; maka hal itu merupakan keringanan dan penghilangan kesulitan.
Sebagian ulama menganalogikan dengan kucing semua makhluk yang lebih kecil darinya dalam bentuk, baik burung maupun selainnya; maka sisa minumnya suci sebagaimana sisa minum kucing, karena sama-sama sering berkeliling.
Adapun selain hewan-hewan tersebut, yaitu yang tidak halal dimakan, maka kotoran, air kencing, dan bekas minumnya adalah najis.]