[Bab tentang Warisan Janin
Adakalanya di antara para ahli waris terdapat seorang janin. Telah dimaklumi betapa besar kerumitan yang timbul lantaran tidak diketahui keadaan janin itu: apakah ia akan lahir hidup atau mati, tunggal atau kembar, perempuan atau laki-laki. Hukum warisan pada umumnya berubah-ubah seiring dengan berbagai kemungkinan tersebut. Karena itu para ulama—semoga Allah merahmati mereka—memberikan perhatian khusus dan menuliskannya dalam satu bab tersendiri di dalam kitab-kitab faraidh.
Yang dimaksud dengan janin ialah anak yang masih berada di dalam kandungan. Dalam konteks ini, yakni janin yang berada di rahim seorang perempuan ketika pewaris wafat sementara ia mengandungnya, dan yang—apabila lahir hidup—dapat mewarisi atau menghalangi ahli waris lain menurut semua taksiran, atau mewarisi maupun menghalangi menurut sebagian taksiran.
Janin yang disepakati para ulama berhak mewarisi hanyalah janin yang memenuhi dua syarat:
- Ia telah berada di rahim ketika pewaris meninggal, sekalipun baru berupa setetes mani yang telah membuahi.
- Ia lahir hidup dengan kehidupan yang stabil. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Apabila bayi menjerit ketika dilahirkan, maka ia berhak mendapat warisan,” diriwayatkan oleh Abū Dāwūd, dan Ibnu Ḥibbān menilainya sahih.]