16
[pada masa balig, maka statusnya tetap musykil dan tidak lagi diharapkan akan menjadi jelas; para ulama mempunyai beberapa mazhab tentang cara memberinya warisan dan cara membagi harta dengan ahli waris lain dalam dua keadaan tersebut:
- Sebagian ulama berpendapat bahwa orang berkelamin ganda yang musykil diperlakukan menurut kemungkinan yang paling merugikan dirinya saja, tanpa menimpa kerugian kepada ahli waris lainnya. Dengan demikian ia diberi bagian yang paling kecil, yaitu yang ia dapatkan jika diperkirakan sebagai laki-laki atau yang ia dapatkan jika diperkirakan sebagai perempuan. Bila dalam salah satu dari dua perkiraan itu ia sama sekali tidak mendapat warisan, maka ia tidak diberi apa-apa.
- Sebagian lain berpendapat bahwa baik orang berkelamin ganda maupun para ahli waris lain semuanya diperlakukan dengan kemungkinan yang paling merugikan bagi masing-masing, dan sisa harta ditangguhkan sampai keadaan orang berkelamin ganda itu menjadi jelas, atau para ahli waris sepakat untuk membaginya.
- Ada pula yang berpendapat bahwa orang berkelamin ganda yang musykil diberi setengah bagian laki-laki dan setengah bagian perempuan jika menurut kedua perkiraan ia sama-sama mendapat warisan tetapi dengan besaran yang berbeda; sedangkan jika ia hanya mewaris menurut salah satu perkiraan, ia diberi setengah dari bagian yang menjadi haknya menurut perkiraan tersebut. Ketentuan ini diterapkan baik ada harapan keadaannya akan menjadi jelas maupun tidak.
- Sebagian ulama merinci: jika masih ada harapan keadaannya menjadi jelas, maka ia dan para ahli waris lainnya diperlakukan dengan kemungkinan yang paling merugikan; mereka hanya menerima bagian yang sudah pasti, dan sisanya ditangguhkan sampai keadaannya jelas. Jika tidak ada harapan keadaannya akan menjadi jelas, maka orang berkelamin ganda itu diberi setengah bagian laki-laki dan setengah bagian perempuan apabila ia mendapat warisan menurut kedua perkiraan, dan bila ia hanya mendapat warisan menurut salah satu perkiraan, ia diberi setengah bagian dari haknya dalam perkiraan tersebut. Allah Taʿālā lebih mengetahui.]
عند البلوغ؛ بقي مشكلاً لا يرجى اتضاح حاله، وللعلماء في كيفية توريثه وتوريث من معه في الحالتين مذاهب:
فمنهم من يرى أن الخنثى المشكل يعامل بالأضر دون من معه، فيعطى الأقل من نصيبه إذا قدر ذكرًا أو نصيبه إذا قدر أنثى، وإن كان لا يرث في أحد القديرين؛ لم يعط شيئا.
ومن العلماء من يرى أنه يعامل الخنثى ومن معه في الحالتين بالأضر، ويوقف الباقي إلى اتضاح حال الخنثى أو اصطلاح الورثة على اقتسامه.
ومن العلماء من يرى أن الخنثى المشكل يعطى نصف نصيب ذكر وأنثى إن ورث بهما متفاضلاً، وإن ورث بأحد التقديرين دون الآخر؛ فله نصف التقدير الذي يرث به، وهذا الحكم يعمل به سواء كان يرجى اتضاح حال الخنثى أو لايرجى
ومن العلماء من يرى التفصيل، فإن كان يرجى اتضاح حال الخنثى؛ عومل هو ومن معه بالأضر، فيعطى هو ومن معه المتيقن من ميراثه، ويوقف الباقي إلى اتضاح حله، وإن كان لا يرجى اتضاح حله؛ فإن الخنثى يعطى نصف ميراث ذكر ونصف ميراث أنثى إن ورث بالتقديرين، وإن ورث بأحد التقديرين؛ أعطى نصف ما يستحقه به. والله تعالى أعلم.