hal itu dapat terjadi sedangkan kedua sifat tersebut saling bertentangan?! Allah Taʿālā telah menjadikan sejumlah tanda pembeda di antara keduanya, namun meski demikian terkadang masih terjadi kerancuan; misalnya seseorang memiliki alat kelamin perempuan. Para ulama telah sepakat bahwa orang berkelamin ganda diwarisi sesuai dengan tanda paling jelas yang tampak padanya: misalnya, apabila ia kencing dari tempat laki-laki kencing, ia menerima warisan sebagai laki-laki; dan apabila ia kencing dari tempat perempuan kencing, ia menerima warisan sebagai perempuan, karena cara buang air kecil merupakan petunjuk yang paling jelas dan paling umum untuk menentukan jenis kelamin, baik pada anak-anak maupun orang dewasa. Jika ia hanya kencing dari salah satu dari dua alat kelamin, hal itu menandakan bahwa ia termasuk pemilik alat tersebut, sedangkan alat yang tidak dipakai untuk kencing dianggap sebagai anggota tambahan atau cacat bawaan. Jika ia kencing melalui kedua alat sekaligus, maka dilihat mana yang lebih dominan. Apabila pada awalnya ia hanya kencing dari satu alat, kemudian berubah menjadi kencing dari keduanya, maka acuan yang dipakai adalah alat yang pertama kali ia gunakan. Apabila kedua alat itu sama dalam waktu keluarnya dan jumlah air kencing, maka ia ditangguhkan sampai muncul tanda lain yang biasanya terlihat ketika balig; statusnya tetap musykil hingga saat itu, namun diharapkan keadaannya akan jelas setelah balig. Tanda-tanda yang muncul pada masa balig, sebagian khusus bagi laki-laki, seperti tumbuhnya kumis, tumbuhnya janggut, dan keluarnya mani dari zakarnya; bila salah satu tanda ini tampak, ia diperlakukan sebagai laki-laki. Sebagian lagi khusus bagi perempuan, yaitu haid, kehamilan, dan menonjolnya payudara; bila salah satu tanda ini tampak, ia diperlakukan sebagai perempuan. Maka apabila tidak tampak padanya satu pun tanda laki-laki maupun tanda perempuan