Bab tentang pewarisan dengan perkiraan dan kehati-hatian
Semua yang telah lalu membahas keadaan ketika kematian pewaris telah dipastikan dan keberadaan ahli waris pada saat pewaris meninggal juga sudah dipastikan; hal ini jelas dan tidak menimbulkan persoalan.
Namun ada beberapa keadaan yang masih samar—keadaan pewaris dan ahli waris tidak diketahui secara pasti. Sebagian ahli waris bisa berada pada posisi antara ada dan tiada, seperti janin dalam kandungan, para korban tenggelam atau tertimpa bangunan yang runtuh dan semisalnya, serta orang yang hilang. Ada pula keraguan apakah ahli waris itu laki-laki atau perempuan, seperti kasus khuntsā musykil (berkelamin ganda yang belum dapat dipastikan) dan janin dalam kandungan.
Berdasarkan keraguan yang menyelimuti keadaan-keadaan dan golongan-golongan pewaris serta pewaris tersebut, para ulama memisahkannya dalam bab-bab tersendiri yang disebut “bab pewarisan dengan perkiraan dan kehati-hatian”, yaitu:
- Bab khuntsā musykil.
- Bab janin (kehamilan).
- Bab orang hilang.
- Bab korban tenggelam dan korban runtuhan.