[…seperenam; dan sah pula menjadikan asal masalah ini dari enam—penyebut bagi seperenam: bagian ibu satu, tersisa lima, dan baginya tidak ada sepertiga yang sah. Maka penyebut sepertiga, yakni tiga, dikalikan dengan enam menjadi delapan belas. Bagian ibu dari asal adalah seperenam: satu kali tiga sama dengan tiga; sisanya lima belas, kakek mengambil lima, yaitu sepertiga sisa; saudari kandung memperoleh setengah harta, sembilan; tinggal satu bagi saudara-saudari seayah, tidak terbagi. Karena jumlah kepala mereka lima, angka itu dikalikan dengan asal (atau angka tashhīh) delapan belas sehingga menjadi sembilan puluh. Dari sini pembagian sah sebagai berikut: ibu mendapat tiga (satu kali lima) menjadi lima belas; kakek lima kali lima menjadi dua puluh lima; saudari kandung sembilan kali lima menjadi empat puluh lima; dan bagian saudara-saudari seayah satu kali lima menjadi lima—masing-masing dari dua saudara lelaki mendapat dua, sedangkan saudari perempuan mendapat satu.
Inilah skemanya menurut dua cara:
18/5 90 6/3 18/5 90
Ibu
3
15
Ibu
1
3
15
Kakek
5
25
Kakek
5
25
Saudari kandung
9
45
Saudari kandung
5
9
45
5
Dua saudara seayah
4/1
5
Saudara-saudari seayah
4/2
Saudari seayah
1
Saudari seayah
1
Demikianlah; selanjutnya masih ada apa yang disebut hisab waris, yang terdiri dari bab perhitungan, bab munāsakhāt, dan bab pembagian tirkah. Pembahasan terperincinya terdapat di kitab-kitab faraidh.]