[, dari asal masalahnya satu dikali enam menjadi enam; sisanya, lima dikali enam menjadi tiga puluh, kakek memperoleh sepuluh melalui muqāsamah, tersisa dua puluh. Kepada saudari kandung sebagai setengah harta diberikan delapan belas, sehingga masih tersisa dua bagi saudara dan saudari seayah. Jumlah kepala mereka adalah tiga, tidak dapat terbagi dan saling prima; maka jumlah kepala itu dikalikan dengan tiga puluh enam hingga menjadi seratus delapan. Bagian ibu: enam dikali tiga menjadi delapan belas; bagian kakek: sepuluh dikali tiga menjadi tiga puluh; bagian saudari kandung: delapan belas dikali tiga menjadi lima puluh empat; sedangkan bagian untuk saudara–saudari seayah—dua—dikalikan tiga menjadi enam, empat untuk saudara dan dua untuk saudari. Setelah diteliti, ternyata antara seluruh bagian dan angka tashhīh terdapat kesesuaian dengan setengahnya; maka masalah dikembalikan kepada setengahnya, yaitu lima puluh empat. Bagian saudari kandung menjadi setengahnya, dua puluh tujuh; bagian kakek lima belas; bagian saudara seayah dua; dan bagian saudari seayah satu.
Susunan pembagiannya:
6/6 26/3 108 54
Ibu 1 6 18 9
Kakek 10 30 15
Saudari kandung 5 18 54 27
Saudara seayah 4 2
Saudari seayah 2 1
- Tis‘īniyyah Zaid: ahli warisnya adalah ibu, kakek, saudari kandung, dua saudara, dan saudari seayah. Ia dinamakan demikian karena berkaitan dengan angka sembilan puluh—karena tashhīhnya berasal darinya. Penjelasan keshahihannya dari sembilan puluh adalah bahwa yang lebih menguntungkan bagi kakek di sini adalah sepertiga sisa setelah seperenam ibu; maka asal masalahnya menjadi delapan belas apabila sepertiga sisa itu diperhitungkan bersama dengan]