Di antara bentuk‐bentuk di mana anak-anak seayah masih memperoleh bagian terdapat empat kasus yang dikenal sebagai Zaidiyyat, dinisbatkan kepada Zaid karena beliaulah yang memutuskan pembagian ini. Kasus‐kasus tersebut adalah:
-
Kasus Sepuluh: para ahli warisnya terdiri atas seorang kakek, seorang saudari kandung, dan seorang saudara seayah. Asal masalahnya lima—sesuai jumlah kepala—namun ia disebut “sepuluh” karena perhitungannya sah setelah dinaikkan ke angka itu. Penjelasannya: saudari kandung berhak atas separuh harta, sedangkan separuh dari lima bukan bilangan bulat; maka penyebut seperdua, yakni dua, dikalikan dengan asal masalah lima sehingga menjadi sepuluh. Dari sepuluh bagian itu, kakek mendapat dua perlimanya, yakni empat; saudari kandung mendapat separuhnya, yakni lima; tersisa satu untuk saudara seayah.
Susunan pembagian:
1/2 → 10
Kakek 2 → 4
Saudari kandung 2 → 5
Saudara seayah 1 → 1 -
Kasus Dua Puluh: dinamakan demikian karena perhitungannya sah dengan angka dua puluh. Ahli warisnya adalah kakek, saudari kandung, dan dua saudari seayah. Asal masalahnya lima, sebagaimana kasus sebelumnya; kakek mengambil dua bagian melalui muqāsamah, dan saudari kandung setengah harta. Karena setengah dari lima tidak bulat, penyebut seperdua (dua) dikalikan dengan asal masalah (lima) sehingga menjadi sepuluh; dari sepuluh itu, kakek memperoleh dua bagian dikali dua, yakni empat, dan saudari kandung separuhnya, yakni lima,