Bersama seorang saudara kandung dan seorang saudari kandung hanya ada satu kemungkinan, yaitu: saudara kandung + saudari kandung + satu saudari seayah.
Dengan demikian, seluruh bentuknya berjumlah tiga belas. Selanjutnya, masing-masing dari tiga belas bentuk itu tidak lepas dari dua keadaan: tidak ada ahli waris pemilik bagian fardh yang menyertai mereka, atau ada. Pada keadaan kedua, bagian fardh itu bisa berupa seperempat, seperenam, seperempat dan seperenam sekaligus, atau setengah; jadilah lima keadaan¹. Apabila lima keadaan ini dikalikan dengan tiga belas bentuk di atas, diperoleh enam puluh lima kasus.
Kasus ke-66: bersama kakek dan para saudara terdapat dua pemilik bagian setengah dan seperenam; misalnya: seorang anak perempuan, seorang cucu perempuan dari jalur anak laki-laki, kakek, seorang saudari kandung, dan seorang saudari seayah.
Kasus ke-67: bersama mereka ada pemilik bagian dua pertiga; contohnya: dua anak perempuan, kakek, seorang saudari kandung, dan seorang saudari seayah.
Kasus ke-68: bersama mereka terdapat dua pemilik bagian setengah dan seperdelapan; misalnya: seorang anak perempuan, seorang istri, kakek, seorang saudari kandung, dan seorang saudari seayah.
Apakah mungkin saudara-saudara seayah memperoleh bagian bersama saudara-saudara kandung dalam kasus penghitungan ulang?
Apabila di antara saudara kandung terdapat seorang laki-laki, atau ada dua saudari kandung atau lebih, maka tidak mungkin tersisa apa pun bagi anak-anak seayah. Namun bila hanya ada satu saudari kandung, ia berhak melengkapi bagiannya menjadi seperdua; jika sesudah itu masih ada sisa, maka sisanya menjadi hak anak-anak seayah.