[Keadaan pertama: apabila sisa setelah bagian-bagian fardh melebihi seperenam, kakek berhak memilih yang paling menguntungkan di antara tiga opsi—muqāsamah, sepertiga sisa, atau seperenam harta.
Keadaan kedua: apabila yang tersisa tepat sebesar seperenam, maka seperenam itu menjadi bagian fardh kakek.
Keadaan ketiga: apabila sisa kurang dari seperenam, maka kekurangan dilengkapi sehingga kakek tetap memperoleh seperenam.
Keadaan keempat: apabila tidak tersisa apa-apa karena seluruh harta habis untuk memenuhi bagian-bagian fardh, maka tetap dilengkapi sehingga kakek mendapat seperenam.
Dalam tiga keadaan terakhir ini, para saudara gugur—kecuali seorang saudari dalam kasus Akdariyyah, sebagaimana akan diterangkan¹.
Faidah:
Pada sebagian keadaan, kakek diberi sepertiga sisa dengan dianalogikan kepada ibu dalam dua kasus ‘Umariyyah, karena keduanya sama-sama memiliki hubungan kelahiran. Seandainya tidak ada ahli waris pemilik bagian fardh, kakek akan mengambil sepertiga harta; maka ketika pemilik bagian fardh telah mengambil bagiannya, kakek mengambil sepertiga sisa, dan sisanya diberikan kepada saudara. Kakek tidak diberi sepertiga penuh karena hal itu merugikan saudara, sedangkan alasan ia diberi seperenam adalah karena bagiannya bersama anak tidak pernah kurang dari itu—jika bersama anak yang hubungannya lebih kuat saja demikian, maka bersama selain anak tentu lebih pantas².]