Keadaan ketujuh: ketika tiga pilihan—muqāsamah (membagi bersama saudara), sepertiga sisa, dan seperenam harta—menjadi sama besar bagi kakek. Contohnya: suami, kakek, dan dua saudara, di mana bagian fardh sejumlah sekian dan saudara dua kali lipatnya.
Penjelasan mengapa ketiga pilihan itu setara: sisa setelah suami mengambil setengah adalah setengah lainnya, yang akan dibagi antara kakek dan dua saudara. Dengan demikian, sepertiga sisa, muqāsamah, dan seperenam harta sama besar. Namun sisa tersebut tidak memiliki sepertiga yang bulat; maka penyebut "tiga" dikalikan dengan asal masalah "dua" menjadi 6. Dari 6 ini, suami mendapat 1 × 3 = 3 bagian, tersisa 3 bagian. Dari sisa itu kakek mengambil 1 bagian—baik menurut muqāsamah, sepertiga sisa maupun seperenam harta—dan sisanya 2 bagian untuk dua saudara, masing-masing 1 bagian¹.
Skemanya:
2 → 3 → 6
Suami 1 3
Kakek 1
Dua saudara 2 1 (masing-masing 1)
Catatan:
Dilihat dari ada atau tidaknya kelebihan setelah bagian fardh, bagi kakek terdapat empat keadaan: