sisa harta maupun seperenam; namun sisa itu tidak dapat dibagi rata antara kakek dan saudara, sehingga angka dua dikalikan dengan asal masalah—dua—maka menjadi empat. Suami memperoleh satu bagian dari dua, yakni dua; kakek dan saudara juga memperoleh satu bagian dari dua, yakni dua, sehingga masing-masing mendapat satu.
Skemanya:
2/2 4
Suami 1 2
Kakek 1
Saudara 1
Keadaan kedua: apabila sepertiga sisa harta lebih menguntungkan daripada pembagian secara sekutu maupun seperenam. Contohnya: ibu, kakek, dan lima saudara—suatu kasus di mana bagian fardh kurang dari setengah, dan jumlah saudara melebihi dua kali jumlah kakek.
Alasan penetapan sepertiga sisa dalam kasus ini adalah bahwa setelah ibu mengambil seperenam, tersisa lima bagian untuk kakek dan lima saudara; sepertiganya adalah satu dan dua pertiga. Tidak diragukan bahwa jumlah itu lebih besar daripada pembagian sekutu maupun seperenam. Akan tetapi sisa tersebut tidak mempunyai sepertiga yang bulat, sehingga penyebut sepertiga (tiga) dikalikan dengan asal masalah enam, menjadi delapan belas. Ibu mendapat dari asalnya satu dikalikan tiga, yaitu tiga; kakek memperoleh sepertiga sisa, yakni lima; tersisa sepuluh untuk lima saudara, masing-masing memperoleh dua.