Sebagian ulama menilai bahwa mengekspresikan (hak kakek) sebagai “sepertiga” saja—tanpa mengambilnya sebagai bagian fard—lebih utama bila memungkinkan; karena kekuatan bagian fard dan karena para ahli waris pemilik bagian fard didahulukan atas ahli waris ‘ashabah. Allah Mahatahu.
Keadaan ketiga: apabila sepertiga harta lebih menguntungkan baginya daripada pembagian secara sekutu, maka ia mengambilnya sebagai bagian pasti.
Patokannya: jumlah saudara lebih banyak daripada dua kali jumlahnya, dan contoh-contohnya tidak terbatas sebagaimana pada dua keadaan sebelumnya; misalnya: kakek bersama dua saudara laki-laki dan satu saudari; atau kakek bersama lima saudari; atau kakek bersama seorang saudara laki-laki dan tiga saudari; dan seterusnya.
Keadaan kedua: apabila bersama kakek dan para saudara terdapat pula seorang ahli waris pemilik bagian pasti.
Pada saat itu terdapat tujuh keadaan baginya, yaitu secara ringkas: (1) kepastian pembagian secara sekutu, (2) kepastian sepertiga sisa, (3) kepastian seperenam seluruh harta, (4) kesetaraan antara pembagian secara sekutu dan sepertiga sisa, (5) kesetaraan antara pembagian secara sekutu dan seperenam seluruh harta, (6) kesetaraan antara sepertiga sisa dan seperenam seluruh harta, (7) kesetaraan antara pembagian secara sekutu, seperenam seluruh harta, dan sepertiga sisa. Perinciannya adalah sebagai berikut.
Keadaan pertama: pembagian secara sekutu lebih menguntungkan baginya daripada sepertiga sisa maupun seperenam harta; contohnya: suami, kakek, dan seorang saudara laki-laki, di mana bagian fardnya berupa setengah, dan jumlah saudara tidak lebih dari dua kali jumlah kakek.
Alasan penetapan pembagian secara sekutu dalam contoh ini adalah bahwa sisa harta setelah suami—yakni setengah lainnya—menjadi milik kakek dan saudara; tidak diragukan bahwa separuh darinya, yaitu seperempat, lebih besar daripada sepertiga.