[Adapun bila najis itu bukan berasal dari anjing atau babi—seperti air kencing, kotoran, darah, dan yang sejenisnya—maka cara menyucikannya ialah membasuhnya dengan air sambil digosok dan diperas sampai hilang, sehingga tidak tertinggal zat maupun warnanya.
Barang-barang yang dibasuh terbagi menjadi tiga jenis:
- Jenis yang dapat diperas, seperti kain; maka wajib diperas.
- Jenis yang tidak dapat diperas tetapi bisa dibolak-balik, seperti kulit dan sejenisnya; maka wajib dibolak-balik.
- Jenis yang tidak dapat diperas dan tidak bisa dibolak-balik; maka wajib dipukul-pukul dan diberi pemberat—dengan meletakkan sesuatu yang berat di atasnya—hingga sebagian besar airnya keluar.
Apabila letak najis tidak diketahui pada badan, pakaian, atau tempat kecil seperti sajadah kecil, wajib membasuh bagian yang mungkin terkena najis sampai yakin najisnya hilang. Jika tidak diketahui di sisi mana najis itu berada, seluruhnya harus dibasuh.
Untuk mensucikan air kencing anak laki-laki yang belum makan makanan padat cukup dengan memercikkan air, berdasarkan hadis Ummu Qais: ia membawa puteranya yang masih kecil dan belum makan makanan padat kepada Rasulullah ﷺ; beliau mendudukkannya di pangkuan dan anak itu kencing di pakaian beliau. Lalu beliau meminta air, memercikkannya, dan tidak mencucinya. Hadis ini disepakati keshahihannya.
Namun apabila anak itu sudah makan makanan padat karena keinginan dan pilihannya, maka urinenya sama dengan urine orang dewasa, dan demikian pula…]