Pertama: kakek bersama satu saudari; dalam kasus ini, kakek mendapat dua pertiga harta.
Kedua: kakek bersama satu saudara; dalam kasus ini, kakek mendapat setengah harta.
Ketiga: kakek bersama dua saudari; dalam kasus ini, kakek mendapat setengah harta seperti kasus sebelumnya, dan itu lebih banyak daripada sepertiga.
Keempat: kakek bersama tiga saudari; dalam kasus ini, kakek mendapat dua perlima harta, dan itu lebih banyak daripada sepertiga, karena bilangan penyatu bagi kedua pecahan itu adalah lima belas: sepertiganya lima, sedangkan dua perlima-nya enam; enam lebih banyak satu daripada lima.
Kelima: kakek bersama seorang saudara dan seorang saudari; dalam kasus ini, bagian kakek sama seperti kasus sebelumnya.
Keadaan kedua: ketika pembagian secara sekutu dan sepertiga harta sama besar baginya.
Patokannya: jumlah saudara adalah dua kali jumlah kakek, dan hal ini terbatas pada tiga contoh:
Pertama: kakek bersama dua saudara.
Kedua: kakek bersama seorang saudara dan dua saudari.
Ketiga: kakek bersama empat saudari.
Dalam contoh-contoh itu, pembagian secara sekutu dan sepertiga harta sama; jika ia memilih sekutu, ia mengambil sepertiga, dan jika ia tidak memilih sekutu, juga sepertiga.
Para ulama berbeda pendapat: apakah saat itu ia dipertimbangkan menurut cara sekutu sehingga warisannya menjadi ‘ashabah (bagian sisa), ataukah ia dinyatakan sebagai sepertiga sehingga warisannya menjadi bagian pasti, ataukah ia diberi pilihan antara mengekspresikan dengan cara sekutu atau dengan sepertiga?