[Penghalangan waris berpijak pada beberapa kaidah berikut:
Kaidah pertama: Seorang ahli waris yang menyambung hubungannya kepada mayit melalui seorang perantara akan terhalang oleh perantara tersebut; contohnya cucu laki-laki terhalang oleh anak laki-laki, nenek terhalang oleh ibu, kakek terhalang oleh ayah, dan para saudara terhalang oleh ayah.
Kaidah kedua: Apabila berkumpul dua orang atau lebih ahli waris residu (ʿaṣabah), maka didahulukan yang jalur kekerabatannya lebih dekat. Misalnya anak laki-laki bersama ayah atau kakek: hak residu diberikan kepada anak laki-laki karena ia lebih dekat jalurnya. Demikian pula jika berkumpul beberapa cucu laki-laki dari tingkat yang berbeda, atau saudara kandung dengan keponakan (anak saudara kandung), dan seterusnya. Apabila yang hadir sama dalam jalur dan tingkatan kedekatan, didahulukan yang lebih kuat hubungannya; seperti ketika hadir saudara kandung dan saudara se-ayah: saudara kandung lebih berhak karena ia bersandar kepada kedua orang tua, sedangkan saudara se-ayah hanya bersandar kepada ayah.
Tentang para leluhur (aṣl): kakek hanya terhalang oleh ayah atau kakek yang lebih dekat darinya; nenek hanya terhalang oleh ibu atau nenek yang lebih dekat darinya. Adapun para keturunan (farʿ), mereka hanya terhalang oleh keturunan juga; cucu laki-laki hanya terhalang oleh anak laki-laki atau cucu laki-laki yang satu tingkat di atasnya. Sedangkan kerabat samping (ḥawāsy) —yaitu saudara-saudara, anak-anak mereka, paman-paman dan anak-anak mereka— dapat terhalang oleh leluhur, keturunan, maupun kerabat samping. Contohnya saudara se-ayah gugur karena adanya anak laki-laki, cucu laki-laki meskipun jauh, ayah, kakek (menurut pendapat yang lebih kuat), saudara kandung, atau saudari kandung ketika ia menjadi residu bersama laki-laki. Dengan demikian saudara se-ayah dapat terhalang oleh leluhur, keturunan, maupun kerabat samping.]