al-Moulakhas al-FiqhiShalih al-Fauzan
  1. Penghalangan karena orang.
    Penghalangan ini berarti mencegah seorang tertentu mewarisi sama sekali—disebut penghalangan total—atau menurunkan bagian warisnya dari yang lebih besar ke yang lebih kecil—disebut penghalangan pengurangan. Kedua-duanya disebabkan oleh hadirnya ahli waris lain yang lebih berhak; karena itulah ia dinamakan penghalangan orang. Ada tujuh bentuk penghalangan jenis ini: empat timbul karena himpitan ahli waris, dan tiga karena perpindahan dari satu bagian fardh ke bagian fardh lain. Ketujuhnya adalah:
  2. Perpindahan dari suatu bagian fardh ke bagian fardh yang lebih kecil; contohnya suami yang semula mendapat setengah lalu turun menjadi seperempat.
  3. Perpindahan dari kedudukan ahli waris residu ke kedudukan residu yang lebih rendah; misalnya saudari se-ayah yang awalnya menjadi ahli waris residu bersama anak perempuan, kemudian turun menjadi residu karena ada saudara laki-laki.
  4. Perpindahan dari bagian fardh ke kedudukan residu yang lebih rendah; misalnya para perempuan yang tadinya memperoleh setengah, lalu bergeser menjadi residu karena keberadaan saudara laki-laki.
  5. Perpindahan dari kedudukan residu ke bagian fardh yang lebih kecil; misalnya ayah atau kakek yang semula mewarisi sebagai residu, lalu bergeser menjadi pemilik bagian fardh.
  6. Himpitan dalam satu bagian fardh; seperti beberapa isteri yang saling berbagi seperempat atau seperdelapan.
  7. Himpitan dalam kedudukan residu; yaitu berkumpulnya para ahli waris residu atas seluruh harta atau atas sisa setelah bagian-bagian fardh diambil.
  8. Himpitan akibat ‘aul; yakni ketika para pemilik bagian fardh berkumpul pada harta yang terkena ‘aul, sehingga masing-masing mendapat bagiannya dalam keadaan menyusut.
القسم الثاني: حجب الأشخاص. وهو منع شخص معين من الإرث بالكلية، ويسمى حجب الحرمان، أو منعه من إرث أكثر إلى إرث أقل، ويسمى حجب النقصان، وسبب هذا الحجب بنوعيه شخص أحق منه، ولذلك سمي حجب الأشخاص، وهو سبعة أنواع، أربعة منها تحصل بسبب الازدحام، وثلاثة منها تحصل بسبب الانتقال من فرض إلى فرض، وهذه السبعة هي: أولاً: انتقال من فرض إلى فرض أقل منه؛ كانتقال الزوج من النصف إلى الربع مثلاً. ثانيا: انتقال من تعصيب إلى تعصيب أقل منه؛ كانتقال الأخت لغي أم من كونها عصبة مع الغير إلى كونها بالغير. ثالثا: انتقال من فرض إلى تعصيب أقل منه؛ كانتقال ذوات النصف منه إلى التعصيب بالغير. رابعا: انتقال من تعصيب إلى فرض أقل منه؛ كانتقال الأب والجد من الإرث بالتعصيب إلى الإرث بالفرض. خامسا: ازدحام في فرض؛ كازدحام الزوجات في الربع والثمن مثلاً. سادسا: ازدحام في تعصيب؛ كازدحام العصبات في المال أو فيما أبقت الفروض. سابعا: ازدحام بسبب العول؛ كازدحام أصحاب الفروض في الأصول التي يدخلها العول، فإن كل واحد منهم يأخذ فرضه ناقصا بسبب العول.

Perusahaan

  • Tentang
  • Harga
  • Mengapa Menerjemahkan?

Dukungan

  • Hubungi kami
  • Laporkan bug
  • Dukung kami
  • Donasi
  • AI combat arena

Ikuti kami

© 2026 Kutub. Hak cipta dilindungi.
Syarat dan ketentuanKebijakan privasiCookie