[Bab Penghalangan Waris
Bab ini memiliki urgensi khusus di antara bab-bab ilmu warisan, karena memahami rinciannya akan menyampaikan hak kepada yang berhak. Ketidaktahuan terhadap ketentuan bab ini membawa bahaya besar: warisan bisa saja diberikan kepada orang yang secara syar‘i tidak berhak, sementara orang yang berhak justru terhalangi. Karena itu sebagian ulama berkata, “Haram bagi orang yang tidak mengetahui aturan penghalangan untuk berfatwa dalam faraidh.”
Secara bahasa, penghalangan berarti “menahan” atau “mencegah”. Dikatakan ḥajabahu apabila seseorang dicegah masuk. Kata al-ḥājib secara leksikal berarti “penghalang”, sebagaimana penjaga pintu sultan yang menghalangi orang masuk kepadanya.
Menurut istilah para ahli faraidh, penghalangan adalah meniadakan hak pewarisan seseorang yang memiliki sebab waris secara total ataupun dari bagian terbesarnya.
Penghalangan dalam faraidh terbagi menjadi dua:
- Penghalangan karena sifat.
Berlaku bagi orang yang terkena salah satu dari tiga penghalang waris: perbudakan, pembunuhan, atau perbedaan agama. Siapa pun yang memiliki salah satu sifat ini tidak mewarisi; keberadaannya diperlakukan seolah-olah tidak ada.]