[Pembagian ʿuṣbah terbagi menjadi tiga macam:
- ʿuṣbah karena diri sendiri, 2. ʿuṣbah karena orang lain, dan 3. ʿuṣbah bersama orang lain.
Bagian pertama: ʿuṣbah karena diri sendiri.
Mereka adalah para ahli waris laki-laki—kecuali suami dan saudara seibu—yang berjumlah empat belas golongan: (1) anak laki-laki; (2) cucu laki-laki dari garis anak laki-laki, seterusnya ke bawah; (3) ayah; (4) kakek dari jalur ayah, seterusnya ke atas; (5) saudara kandung laki-laki; (6) saudara laki-laki seayah; (7) anak laki-laki saudara kandung dan (8) anak laki-laki saudara seayah, seterusnya ke bawah; (9) paman kandung; (10) paman seayah, seterusnya ke atas; (11) anak laki-laki paman kandung dan (12) anak laki-laki paman seayah, seterusnya ke bawah; (13) tuan lelaki yang memerdekakan (muʿtiq); dan (14) tuan perempuan yang memerdekakan.
Bagian kedua: ʿuṣbah karena orang lain; terdiri dari empat kelompok:
- Satu anak perempuan atau lebih, apabila bersama satu anak laki-laki atau lebih.
- Cucu perempuan (dari garis anak laki-laki), satu atau lebih, apabila bersama cucu laki-laki yang setingkat dengannya—baik saudara kandung, sepupu, atau cucu laki-laki yang setingkat di bawahnya bila ia membutuhkannya.
Dalil bagi dua kelompok ini ialah firman Allah Taʿala: “Allah mewasiatkan kepadamu tentang anak-anakmu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan” (an-Nisāʾ: 11); ayat mulia ini mencakup anak kandung dan cucu dari garis laki-laki. - Saudari kandung, satu atau lebih, apabila bersama saudara kandung, satu atau lebih.
- Saudari seayah, satu atau lebih, apabila bersama saudara seayah, satu atau lebih.
Dalil bagi dua kelompok terakhir ialah firman Allah Taʿala: “Apabila mereka terdiri dari saudara-saudara lelaki dan perempuan, maka bagi laki-laki bagian dua kali bagian perempuan” (an-Nisāʾ: 176); ayat mulia ini mencakup saudara kandung (anak kedua orang tua) dan saudara seayah.]