[Bab tentang waris sisa (taʿṣīb)
Secara bahasa, taʿṣīb berasal dari kata ʿaṣṣaba – yuʿaṣṣibu – taʿṣīban, yang bermakna mengikat, melingkupi, dan menguatkan. Dari akar kata ini pula lahir kata ʿiṣābah, yang berarti sorban.
Dalam ilmu faraidh, istilah ʿuṣbah—bentuk jamak dari ʿāṣib—dipakai baik untuk tunggal maupun jamak; dikatakan, “Zaid adalah ʿuṣbah,” demikian pula, “mereka adalah ʿuṣbah.” Yang dimaksud ʿuṣbah seseorang ialah kerabatnya dari jalur ayah. Mereka dinamai ʿuṣbah karena ‘mengelilingi’ dirinya, yakni melindunginya. Segala sesuatu yang melingkari sesuatu lainnya dikatakan telah ‘mengikat’nya: ayah berada di satu ujung, anak di ujung lain, saudara di satu sisi, dan paman di sisi lainnya. Ada pula yang mengatakan: mereka disebut demikian karena saling menguatkan—dari makna ‘ikat’ dan ‘perlindungan’; sebagian mereka mengokohkan sebagian yang lain dan menghalangi orang luar yang hendak merugikannya.
Menurut istilah para ahli faraidh, al-ʿāṣib adalah orang yang mewarisi tanpa bagian tertentu: bila sendirian, ia menguasai seluruh harta; dan bila bersama ahli waris yang memiliki bagian tertentu, ia mengambil sisa setelah bagian mereka. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Serahkanlah bagian-bagian yang telah ditentukan itu kepada para penerimanya; apa yang tersisa menjadi milik kerabat laki-laki terdekat.”]