penyucian; karena Allah telah mensifatinya demikian, sebagaimana firman-Nya: “Dan Dia menurunkan kepadamu air dari langit untuk menyucikanmu dengannya.”
Najis yang wajib dihilangkan itu:
-
Bila berada di permukaan tanah dan apa saja yang menyatu dengannya, seperti dinding, kolam, batu, dan semisalnya, maka cukup disucikan dengan satu kali basuhan yang menghilangkan zat najis tersebut—yakni tempat itu dialiri air dengan dituang sekali saja—berdasarkan perintah Nabi ﷺ untuk menyiram air pada air kencing seorang Badui yang kencing di masjid. Demikian pula bila tempat itu teraliri air hujan atau banjir; apabila najis lenyap karena siraman air atau air hujan yang turun atau mengalir di atasnya, hal itu sudah cukup untuk menyucikannya.
-
Bila najis mengenai selain tanah dan yang tersambung dengannya:
– Jika najis itu berasal dari anjing, babi, atau keturunannya, maka cara mensucikannya adalah dengan tujuh kali basuhan, salah satunya memakai tanah—yakni tanah dicampurkan pada salah satu basuhan—berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Apabila anjing menjilat bejana salah seorang di antara kalian maka cucilah ia tujuh kali, yang pertama dengan tanah.” (HR. Muslim dan lainnya) Hukum ini bersifat umum, baik untuk bejana maupun selainnya, seperti pakaian dan alas tidur.