16
- Tidak adanya cabang ahli waris, yaitu anak-anak maupun cucu dari jalur anak laki-laki, betapa pun ke bawahnya.
- Tidak adanya asal ahli waris laki-laki, yaitu ayah dan kakek ke atas.
Saudara-saudara se-ibu mempunyai lima ketentuan khusus:
- dan 2. Laki-laki di antara mereka tidak diutamakan atas perempuan dalam pembagian warisan, baik ketika mereka mewarisi bersama-sama maupun ketika hanya seorang diri. Allah Ta‘ala berfirman tentang keadaan seorang diri: “Dan apabila orang yang diwarisi itu seorang laki-laki atau seorang perempuan yang tidak mempunyai anak dan tidak pula ayah, lalu ia mempunyai seorang saudara laki-laki atau saudara perempuan, maka bagi masing-masing dari keduanya seperenam.” Allah Ta‘ala juga berfirman tentang keadaan mereka berkumpul: “Jika mereka lebih banyak dari itu, maka mereka bersekutu dalam sepertiga.”
Mayoritas ulama menafsirkan kalālah sebagai orang yang tidak mempunyai anak maupun ayah, sehingga syarat pewarisan mereka adalah ketiadaan anak dan ayah. “Anak” mencakup laki-laki dan perempuan, sedangkan “ayah” mencakup ayah kandung dan kakek. Firman-Nya, “Jika mereka lebih banyak dari itu, maka mereka bersekutu dalam sepertiga,” menjadi dalil bahwa laki-laki tidak dilebihkan atas perempuan, karena Allah menyamakan mereka dalam hak; dan penyamaan yang disebutkan secara mutlak menuntut kesetaraan.
Hikmahnya—Allah lebih mengetahui—adalah bahwa mereka mewarisi semata-mata melalui hubungan rahim; kekerabatan yang membuat mereka berhak waris berasal dari seorang perempuan saja (yaitu ibu), sehingga kedudukan mereka sama. Karena itu, tidak ada alasan mengutamakan laki-laki atas perempuan, berbeda dengan kekerabatan melalui ayah. - Saudara laki-laki se-ibu menisbatkan diri melalui seorang perempuan namun tetap mewarisi; berbeda dengan selain mereka. Sebab, apabila seorang ahli waris menisbatkan diri melalui seorang perempuan, biasanya ia tidak mewarisi, seperti cucu dari jalur anak perempuan.
الشرط الثاني: عدم الفرع الوارث من الأولاد وأولاد البنين وإن نزلوا.
الشرط الثالث: عدم الأصل من الذكور الوارثين وهو الأب والجد من قبله.
ويختص الأخوة لأم بأحكام خمسة:
الحكم الأول والثاني: أنه لا يفضل ذكرهم على أنثاهم في الميراث اجتماعا وانفرادًا؛ لقوله في حالة الانفراد: ﴿وإن كان رجل يورث كلالة أو امرأة وله أخ أو أخت فلكل واحد مهما السدس﴾ ، وقوله تعالى في حالة الاجتماع: ﴿فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُث﴾ .
والكلالة في قول الجمهور: من ليس له ولد ولا والد، فشرط توريثهم عدم الولد والوالد، والولد يشمل الذكر والأنثى، والوالد يشمل الأب والجد وفي قوله تعالى: ﴿فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُث﴾ دليل على عدم تفضيل ذكرهم على أنثاهم؛ لأن الله سبحانه شرك بينهم في الاستحقاق، والتشريك إذا أطلق اقتضى المساواة.
والحكمة في ذلك والله أعلم أنهم يرثون بالرحم المجرد؛ فالقرابة التي يرثون بها قرابة أنثى فقط، وهم فيها سواء؛ فلا معنى لتفضيل ذكرهم على أنثاهم؛ بخلاف قرابة الأب.
الحكم الثالث: أن ذكرهم يدلي بأنثى ويرث؛ بخلاف غيرهم؛ فإنه إذا أدلى بأنثى لا يرث؛ كابن البنت.