Setiap satu orang saudara se-ibu, baik laki-laki maupun perempuan, mewarisi seperenam. Apabila mereka berjumlah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mewarisi sepertiga, dibagi sama rata tanpa kelebihan bagi laki-laki atas perempuan. Hal ini berdasar firman Allah Ta‘ala: “Jika seseorang yang diwarisi dalam keadaan kalālah, baik laki-laki maupun perempuan, dan ia mempunyai seorang saudara laki-laki atau saudara perempuan, maka bagi masing-masing dari keduanya seperenam; jika mereka lebih banyak dari itu, maka mereka bersekutu dalam sepertiga.” Para ulama sepakat bahwa yang dimaksud dengan “saudara-saudara” dalam ayat mulia ini adalah saudara-saudara se-ibu. Ibnu Masʿūd dan Saʿd bin Abī Waqqāṣ bahkan membacanya: “dan ia mempunyai saudara laki-laki atau saudara perempuan dari ibu.”
Allah Ta‘ala menyebut mereka tanpa perincian, sehingga menuntut persamaan antara perempuan dan laki-laki di antara mereka.
Imam Ibnu al-Qayyim berkata, “Inilah qiyās yang sahih dan timbangan yang sejalan dengan petunjuk Al-Qur’an serta pemahaman para sahabat senior.”
Ada tiga syarat agar seorang anak se-ibu berhak atas bagian seperenam:
- Tidak adanya keturunan ahli waris.
- Tidak adanya asal (ayah atau kakek) laki-laki ahli waris.
- Ia seorang diri.
Sedangkan untuk berhak atas sepertiga, saudara-saudara se-ibu harus memenuhi tiga syarat, yang pertama: mereka berjumlah dua orang atau lebih, baik sama-sama laki-laki, sama-sama perempuan, campuran laki-laki dan perempuan, maupun lebih dari itu.