[Bab tentang warisan saudara-saudara perempuan bersama anak-anak perempuan serta warisan saudara-saudara seibu
Apabila terdapat satu anak perempuan atau lebih bersama seorang saudara perempuan kandung atau seayah—satu orang atau lebih—maka anak-anak perempuan yang ada, baik satu maupun banyak, terlebih dahulu mengambil bagian mereka. Setelah itu, mayoritas ulama dari kalangan sahabat dan tâbiʿîn berpendapat bahwa saudara-saudara perempuan sekandung maupun seayah berubah kedudukannya menjadi ahli waris agnatis bersama anak-anak perempuan; inilah yang oleh pakar faraidh dinamakan “pengagnatan bersama pihak lain”. Karena itu, mereka mengambil sisa harta setelah bagian anak-anak perempuan atau cucu perempuan (anak perempuan dari anak laki-laki).
Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhârî dan selainnya: “Abû Mûsâ pernah ditanya tentang (kasus pewarisan) seorang anak perempuan, seorang cucu perempuan (anak perempuan dari anak laki-laki), dan seorang saudara perempuan. Ia menjawab, ‘Untuk anak perempuan setengah, untuk saudara perempuan setengah.’ Kemudian ia berkata kepada penanya, ‘Datangilah Ibnu Masʿûd.’ Penanya lantas mendatangi Ibnu Masʿûd dan menyampaikan jawaban Abû Mûsâ. Ibnu Masʿûd pun berkata, ‘Kalau begitu aku pasti tersesat dan bukan termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk. Aku memutuskan sebagaimana Nabi ﷺ memutuskan: bagi anak perempuan setengah, bagi cucu perempuan seperenam sebagai pelengkap dua pertiga, dan sisanya untuk saudara perempuan.’”
Hadis ini secara terang menunjukkan bahwa saudara perempuan, ketika hadir bersama anak perempuan, menjadi ahli waris agnatis yang mengambil sisa harta setelah bagian tetap anak perempuan dan bagian cucu perempuan.]